MENJUAL ASET NEGARA BUKAN NKRI HARGA MATI TETAPI NKRI SEGERAH MATI .


Oleh Ir Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila.



Jawapes Surabaya - Sejak UUD1945 diamandemen kemudian Pancasila diganti dengan Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme negara semakin tidak jelas arah nya mau dibawah kemana negeri ini jika BUMN bisa begitu mudah menjual Aset negara.

Pembangunan Jalan Tol ,Pelabuhan, Bandara ,reklamasi pulau seharus nya menjadi aset negara.tetapi begitu mudah dijual ke asing ,jalan tol misal nya sesudah dibangun oleh BUMN kemudian ruas jalan tol itu bisa di jual ke pihak asing banyak pertanyaan yang bergelayut pada pikiran kita .Atas ijin siapa aset negara bisa di jual ke Asing ? Bagaimana proses nya jika aset negara di jual ke asing ? Bagaimana faktor pertahanan dan keamanan nya .bagaimana dengan DPR pengawas Eksekutif ? semua sangat sulit mencari jawaban nya.Gelap gulita tak menemukan seberkas cahaya pun .begitu juga dengan tambang tambang yang ada di negeri ini ,Reklamasi pulau pulau ? .Dimana DPR mengapa diam ? Kemana para cendikia kampus perguruan tinggi tidak terdengar suara nya?

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nassional.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jadi perekonomian yang dikuasai segelintir orang jelas bertentangan dengan konstitusi .

Pertanyaan nya siapa yang harus bertanggungjawab atas penyelewengan konstitusi ? Apakah memang konstitusi boleh diselewengkan sebab realitas nya konglomerat bisa menguasai jutaan hektar tanah negara siapa yang menyelewengkan ? Mengapa tidak ada kekuatan yang mengusut atas penyelewengan konstitusi itu ? Siapakah yang berhak mengusut penyelewengan terhadap pasal 33 UUD1945 itu ?.

Kalau aset negara bisa dijual ke asing begitu mudah siapa sebetulnya yang harus melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia ? Polri kah ? TNI kah ? Atau siapa ? sehingga dengan mudah aset-aset negara bisa dijual ke asing ? .

Negara ini menjadi amburadul sejak UUD1945 diamandemen yang kemudian Kedaulatan rakyat di koptasi oleh partai politik .sehingga negara yang Bhinekatunggal Ika itu semua dijadikan satu nama nya golongan partai politik .golongan golongan yang lain nya dianggap tidak ada .
Bagaimana mungkin ada cek and balancing. Kalau Esekutif nya Partai Politik ,Legeslatif nya Partai Politik dan Yudikatif nya Partai Politik.
Kata sahabat saya Mr Chris Komari demokrasi lontong sayur .

Indonesia jilid satu yaitu Negara Indonesia yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 dengan Dasar Pancasila dan UUD 1945 mendekati ajal nya .jadi bukan NKRI harga mati tetapi NKRI segerah mati .

menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik

Marilah kita mawas diri sejak saat kita terlepas dari cengkeraman penjajah Belanda di tahun 1950, yaitu apa yang dinamakan Pengakuan Kedaulatan – recognition of sovereignty. Betapa hebatnya crucial period-crucial period yang harus kita lalui selama masa 1950-1959 itu.

Free fight liberalism sedang merajalela; jegal-jegalan ala demokrasi parlementer adalah hidangan sehari-hari, main krisis kabinet terjadi seperti dagangan kue, dagangan kacang goreng. Antara 1950 dan 1959 kita mengalami 17 kali krisis kabinet, yang berarti rata-rata sekali tiap-tiap delapan bulan.

Pertentangan yang tidak habis-habis antara pemerintah dan oposisi, pertentangan ideologi antara partai dengan partai, pertentangan antara golongan dengan golongan. Dan dengan makin mendekatnya Pemilihan Umum 1955 dan 1956, maka masyarakat dan negara kita berubah menjadi arena pertarungan politik dan arena adu kekuatan.

Nafsu individualisme dan nafsu egoisme bersimaharajalela, tubuh bangsa dan rakyat kita laksana merobek-robek dadanya sendiri, bangsa Indonesia menjadi a nation devided againts itself. Nafsu hantam kromo, nafsu serang-menyerang dengan menonjolkan kebenaran sendiri, nafsu berontak-memberontak melawan pusat, nafsu z.g. demokrasi yang keblinger, yang membuat bangsa dan rakyat kita remuk-redam dalam semangat, kocar-kacir berantakan dalam jiwa.

Sampai-sampai pada waktu itu aku berseru: rupanya orang mengira bahwa sesuatu perpecahan di muka Pemilihan Umum atau di dalam Pemilihan Umum selalu dapat diatasi nanti sesudah Pemilihan Umum. Hantam kromo saja memainkan sentimen.

Tapi orang lupa, ada perpecahan yang tidak dapat disembuhkan lagi! Ada perpecahan yang terus memakan, terus menggerantes, terus membaji dalam jiwa sesuatu rakyat, sehingga akhirnya memecahbelahkan keutuhan bangsa samasekali.

Celaka, celaka bangsa yang demikian itu! Bertahun-tahun, kadang-kadang berwindu-windu ia tidak mampu berdiri kembali. Bertahun-tahun, berwindu-windu ia laksana hendak doodbloeden, kehilangan darah yang ke luar dari luka-luka tubuhnya sendiri.

Karena itu, segenap jiwa ragaku berseru kepada bangsaku Indonesia: terlepas dari perbedaan apapun, jagalah persatuan, jagalah kesatuan, jagalah keutuhan! Kita sekalian adalah makhluk Allah! Dalam menginjak waktu yang akan datang, kita ini seolah-olah adalah buta.

Ya benar, kita merencanakan, kita bekerja, kita mengarahkan angan-angan kepada suatu hal di waktu yang akan datang. Tetapi pada akhimya Tuhan pula yang menentukan. Justru karena itulah, maka bagi kita sekalian adalah satu kewajiban untuk senantiasa memohon pimpinan kepada Tuhan. Tidak satu manusia berhak berkata, aku, aku sajalah yang benar, orang lain pasti salah!

Orang yang demikian itu akhimya lupa bahwa hanya Tuhan jualah yang memegang kebenaran!,,,,,

Demokrasi yang dijalankan justru demokrasi liberal, Pilsung Pilkada, Pileg, Pilpres, yang semua itu melanggar prinsip negara berdasarkan Pancasila .

Pengkhianatan terhadap Pancasila adalah dengan diubahnya sistem MPR menjadi sistem Presidensial yang basisnya demokrasi liberal.

Bung Karno dalam pidato di BPUPKI Rapat besar pada tanggal 15-7-2605 dibuka Jam 10.20 mengatakan (cuplikan): ”Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyakanlah tiap-tiap pikiran,tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.“

Jadi mengapa pendiri negeri ini anti terhadap individualisme, liberalisme, kapitalisme. Sebab semua itu sumber dari kolonialisme imperalisme. Yang menjadi dasar perjuangan bangsa ini untuk melawan dengan mengorbankan harta, darah dan nyawa.Kita hidup tidak terlalu lama.

Oleh sebab itu, sebagai anak bangsa, kita harus mempunyai kesadaran bersama, bahwa, kerusakan negara (seperti sekarang) ini, tentu, tidak dikehendakai oleh para pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, Soepomo, Haji Agus Salim, Ki Bagus Hadi Kusumi, KH Wahid Hasym dan pahlawan-pahlawan yang telah berjuang untuk melahirkan negara Indonesia.

Apakah kita sadar bahwa tidak ada jalan lain untuk menebus kesalahan ini, kecuali mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Arti ya kita harus kembali ke UUD 1945 yang asli. Harus! (*) nyawa Kita.
(Csan/Prih)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama