Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH |
Jawapes,
Belawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan
menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan perdamaian (Restorative Justice)
dalam perkara tindak pidana pencurian terhadap tersangka Andika Syahputra
Harahap alias Dika.
Surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan
perdamaian tersebut, diserahkan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH
MH didampingi jaksa penuntut umum, kepada tersangka.
Lebih lanjut pihak Kejari Belawan melalui Kepala Seksi
Intelijen, Oppon Siregar SH MH, Senin malam (31/1/2022) krpada jurnalis Koran
SIB Pally menyebutkan, penetapan Restorative Justice terhadap Andika Syahputra
Harahap, dengan pertimbangan, tersangka baru pertama sekali melakukan tindakan
pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau tidak lebih dari 5 tahun,
serta kerugian materil pihak korban sebesar Rp 2,345 juta, dan berdasarkan
pasal 5 Perja Nomor 15 tahun 2020 sudah memenuhi unsur untuk dilakukan
perdamaian, dan Restorative Justice.
Selain itu, sesuai perdamaian yang difasilitator oleh
penuntut umum, pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, dan menyetujui
penyelesaian perkara cukup dengan perdamaian, dan tersangka sudah menyesali dan
tidak akan mengulangi perbuatannya.
Disebutkan, pihak korban dalam tindak pidana pencurian
buku sebanyak 208 buah, yang dilakuan tersangka.
Dalam acara penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan perdamain tersebut dan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Kajari Belawan juga memberikan bantuan kepada Andika untuk meringankan beban keluarganya. (Binsar panjaitan).
Pembaca
Posting Komentar