Jabatan Presiden 3 Periode Melanggar Konstitusi Sumpah Jabatan



Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila 

Jawapes Surabaya - Muhaimin dan Surya Palo sedang memasang jebakan pada Presiden Jokowi .
Sudah mulai banyak yang melontarkan gagasan perpanjangan masa jabatan Presiden ,sekelas Surya Palo ,Muhaimin melontarkan perpanjangan masa jabatan Presiden jelas mereka tidak paham dengan konstitusi atau lontaran ini justru jebakan untuk Pak Jokowi ,bahkan gerakan ini sudah mulai ada kelompok kelompok perpanjangan masa jabatan Presiden .

Jelas perpanjangan masa Jabatan Presiden melanggar konstitusi dan melanggar sumpah jabatan Presiden .

Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD 1945) mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia. Ada sedikit perubahan serta tambahan isi pasal ini dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sudah diatur sejak zaman Orde Lama masa pemerintahan Presiden RI pertama, Ir. Sukarno, kendati terdapat beberapa penyesuaian dalam perjalanannya.

Pasal 7 UUD 1945 versi awal telah merumuskan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI adalah 5 tahun. Namun, sempat dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup.

Ketetapan tersebut disahkan dalam Sidang Umum Kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 15-22 Mei 1963 di Bandung.

Pada masa orde baru masa jabatan Presiden periode nya lima tahun tetapi diterjemahkan setiap lima tahun dapat dipilih kembali sehingga Pak Harto bisa di pilih berkali kali .

Setelah Indonesia memasuki Orde Reformasi, amandemen UUD 1945 baru dilakukan yakni sebanyak empat kali oleh MPR, termasuk untuk Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Amandemen Pasal 7 UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Hasilnya adalah adanya sedikit perubahan untuk Pasal 7 dan

beberapa tambahan yang meliputi Pasal 7A, 7B, dan 7C.

Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Bunyi pasal 7 UUD1945 berbynyi :

Sebelum Amandemen
Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Setelah diamandemen bunyi pasal 7 tersebut :

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. *

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Dari uraian Pada 7 UUD 1945 tidak ada peluang untuk jabatan tiga kali periode ,dengan melontarkan penambahan masa jabatan Presiden yang jelas melanggar Konstitusi bisa jadi Muhaimin dan Surya Paloh sedang membuat jebakan kepada Jokowi .Politik itu yang di permukaan dan yang dibelakang berbeda oleh sebab itu jika terjadi pelanggaran tiga periode telah terjadi pengkhianatan terhadap Reformasi dan UUD1945.
Disamping itu Presiden bisa juga dianggap melanggar sumpah jabatan Presiden .

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Jadi tidak ada kata dalam sumpah jabatan itu mengubah UUD ,atau memperpanjang masa jabatan Presiden jika itu dilakukan Presiden telah melanggar sumpah jabatan.
Dengan demikian secara moral dan etik presiden telah jatuh melanggar sumpah jabatan .

Muhaimin dan Surya Palo sengaja melanggar etika dan mendorong Presiden melanggar konstitusi mendorong Presiden berbuat tercela.
Pengalaman bangsa ini sudah cukup dengan apa yang dilakukan MPRS pada Presiden Soekarno menjadi Presiden seumurhidup .Apakah hal demikian akan terjadi ?
(CSan/Prih).
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama