Edarkan Pil Doble L Seorang Buruh Serabutan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung


Jawapes, TULUNGAGUNG
- Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil doubel L, seorang pria yang sehari harinya menjadi buruh serabutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.


Pelaku diketahui berinisial IS alias Plejek (32) yang beralamatkan di Dusun Ringinputih, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.


Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.


"Benar, pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada Sabtu (19/2/2022) kemarin sekira pukul 07.00. WIB," ujar Nenny, Minggu (20/2/2022).


Iptu Nenny menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.


"Dan ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L yang sudah siap edar. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung," terang Nenny.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 820 butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 buah HP Redmi warna Putih, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan Pil dobel L, 1 lembar kresek plastik hitam.


"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.


Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Rul)


Sumber : Humas


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama