Administratif Tidak Jeli Dalam Pemberkasan Calon Kades



verifikasi Bacakades,

 

Jawapes-PASURUAN, Audensi lanjutan tim Format yang bertempat di Jl Hayam wuruk, Kota Pasuruan, bertempat diruang rapat kantor Pemerintahan Kabupaten, Senin (21/02/2022).

Audensi mempertanyakan berita acara yang menggugurkan calon Kepala Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, untuk klarifikasi berkas salah satu bakal calon Kepala desa Djoko.




Tim Format ditemui langsung oleh Plt Kepala Dinas DPMD, Bakti Jati Permana, S. Sos. MM, serta perwakilan dari Kabagops Polres Kabupaten dan Kabagops Polres Kota serta dari TNI.




Diterangkan oleh Bakti, "keputusan Berita Acara yang sudah ditetapkan, sesuai aturan atau sesuai data yang diterima dari panitia Bacakades tingkat Desa.

Aturan itu tertuang dalam Perbup no 47 tahun 2021, terangnya.

Dijelaskan beberapa point yang dimana dalam berkas DJoko penyertaan SK perangkat tertanggal 27 Februari 2017 tidak mendapat nilai angka sesuai Perbup 47 tahun 21 pasal 45 ayat 1, tentang seleksi tambahan yang mengakibatkan Djoko nilai nya tidak bertambah dikarenakan belum sampai 5 tahun untuk masa jabatanya, jadi sudah final, imbuhnya.

Ismail Makki, selaku Koordinator Format (Forum Rembuk Masyarakat) yang tergabung 10 LSM dan 2 LBH menjelaskan kalau berdasarkan SK tanggal 27 Februari 2017, terhitung usia Djoko sudah umur 46 tahun, sedangkan dalam Peraturan Usia Kepala Dusun maksimal usia 40 tahun baru bisa dilantik, yang berarti Panitia Bacakades tingkat Desa tidak jeli dan tidak mengklarifikasi Kepada calon Kades atau kepada Instansi terkait bahwa SK tersebut tidak berlaku dan tidak sah bila diajukan dan harus di teliti. Kemudian dikeluarkan Surat Keterangan atau SK pengangkatan Djoko yang Tahun 2012 oleh Maky.

Sesuai Perbup 47 pasal 49 ayat 1,2,3 perihal penelitian oleh Panitia, klarifikasi dokumen SK yang harus disertai Surat Keterangan dari Instansi Kantor Desa dimana Djoko mengabdi, diduga tidak dilakukan oleh panitia Bacakades sehingga Pengabdian Djoko sesuai Surat Keterangan PJ Sabar, nomor: 100/71/242,305.2.03/2022, tanggal (17/02/2022) tentang masa jabatan Djoko mulai 2003 atau sudah 19 tahun mengabdi dan juga ada SK pengangkatan Djoko sebagai Kepala Dusun pada 2012 atau sudah 10 tahun pun terabaikan, sehingga nilai Djoko tidak bertambah dan sangat merugikan, dikarenakan bila semua itu fair dan diajukan Djoko bisa lulus menjadi calon Kepala Desa Rebalas," Ucapnya.

Lantas Format pun menyatakan sikap kepada Bupati Pasuruan.

Pernyataan sikap tersebut yakni;
1. Bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa melanggar ketentuan peraturan bupati no 47 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan, pelantikan, pemberhentian pemilihan kepala desa pada pasal 32, 33 ,40, 42 ,43 ,45 ,dan 45 A.

2. Panitia pilkades pada tingkat Desa, Kecamatan maupun tingkat pemerintahan Kabupaten tidak mentaati dan lalai serta tidak cermat dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan Bupati no 20 tahun 2017 dan no 47 tahun 2021 yang berakibat harkat dan martabat serta nama baik calon Kades yang jatuh dan dirugikan.

3. Format meminta dan menetapkan Joko dari Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades Kabupaten Pasuruan.

"Apabila dalam permintaan kami tim Format tidak ada perhatian maka kami akan melanjutkan upaya hukum dengan pelanggaran yang tercantum di atas imbuh,” Maky.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi yang tergabung dalam Forum Format mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Jum' at (18/02/2022) terkait nilai tambahan keputusan dan sanggahan kelulusan bakal calon kepala desa yang merasa dirugikan. (Adjie)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama