Tiga Bandar Sekaligus Pemakai Sabu Di Amankan Polisi


foto: ketiga tersangka beserta barang bukti yang di amankan Polsek mojoagung

Jawapes Jombang - Tiga pelaku bandar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu di amankan Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang.

Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo Rumantyo menuturkan, ketiga pelaku di tangkap di lokasi berbeda berikut dengan barang bukti, Rabu (19/01/2022).

Ketiga pelaku antara lain, Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25) dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal Desa Kedungpapar Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat Desa Betek Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi narkotika di rumah dusun Betek Barat Desa Betek Kecamatan Mojoagung pada Senin (17/1/2022) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kompol Purwo, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, Mojoagung yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.

"Pada saat anggota Reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," ungkapnya.

Dari tangan Joko, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit HP; uangTiga Budak Sabu Diringkus Polsek Mojoagung

Jombang, Unit Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mojoagung dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedarnya.

Ketiga pelaku adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya," ungkap Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Rabu (19/1/2022).

Pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi narkotika sabu-sabu di rumah dusun Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung pada Senin (17/1/2022) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kompol Purwo, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, Mojoagung yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba sabu-sabu.

"Pada saat anggota Reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," katanya.

Dari tangan Joko, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram, 3 buah korek api, 3 buah pipet kaca, 200 buah plastik kosong, 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu, 1 unit HP, uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.

Dan dari Machfud Syaifudin diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram, 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram, 1 unit HP serta uang sisa penjualan sabu Rp129.000.

Di depan penyidik, Machfud Syaifudin mengaku, barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito Jombang.

Tersangka Dewa Saputra di amankan di jalan Raya Ingas Pendowo Desa Ingas Pendowo Kecamatan Sumobito Pada Selasa (18/1/2922) sekitar jam 05.30 WIB.

Saat digeledah, ditemukan Narkoba di dalam tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong, 2 buah korek api, 1 buah skop dari sedotan, 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Mojoagung menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” Pungkanya. (Arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama