Jawapes, Banyumas - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis (30/12/2021) yang lalu di Perumahan Gampingan Permai, Desa Kebokura Kecamatan Sumpiuh.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, awalnya pelaku AMB (35) laki-laki warga Kecamatan Kemranjen ini terlibat cek cok dengan korban Meliyani (46) perempuan warga Kecamatan Sumpiuh.
"Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja dan kemudian membekap korban sampai tidak bernafas, lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik. Alasan Pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih hutang oleh korban sebesar Rp. 4 Juta dan pelaku tidak mau putus dari korban," terangnya.
Setelah menghilangkan nyawa korban, keesokan harinya pelaku berpura-pura datang kerumah korban. Kemudian pelaku memberitahu tetangga bahwa korban meninggal di kamar dengan tujuan seolah-olah yang melakukan pembunuhan adalah bukan dirinya.
Kompol Berry menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat keterangan saksi-saksi, Sabtu (1/1/2022) tim berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, 1 buah handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian) serta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
"AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," tuturnya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments