Perjudian Kian Marak Diwilayah Hukum Polda Sumut, Polres Labuhan Belawan


foto: meja perjudian yang di ambil dengan cara sembunyi-sembunyi

Jawapes Belawan - Usaha haram perjudian tembak ikan terus berjalan tanpa ada tindakan dari aparat, baik Kelurahan Kecamatan Kepolisian dan pemerintah daerah seakan tutup mata. Dari Pemerintah daerah ada Perda sedangkan dari Kepolisian ada UU dan Pasal yang dapat di jeratkan pada pelangaran hukum.

Dari pantauan wartawan Jawapes di lapangan, para pengusaha perjudian seakan-akan menganggap remeh hukum bahkan mereka berani dengan terang terangan membuka usaha haram di tempat keramaian. Seperti halnya didepan pasar 2 Timur, tempat perjudian tersebut di tenggarai milik Alim Candra.

Alim sendri adalah bandar meja judi tembak ikan yang mempunyai puluhan tempat perjudian yang tersebar di berbagai tempat dengan omset puluhan hingga Ratusan juta perharinya.

Perjudian Tembak ikan adalah jenis perjudian, uang di tukar dengan Coin untuk bermain mengumpulkan Poin sebanyak-banyaknya. Jika menang Poin pada game bisa langsung di tukar dengan uang.

Menurut penuturan warga yang namanya tidak mau di sebutkan, tempat perjudian tersebut tak pernah di grebek, ditenggarai kebal hukum alias memberi jatah upeti uang haram pada pihak aparat.

”Kami sering mengeluhkan baik kepada Polda Sumut, Polres Labuhan Belawan maupun Polsek Medan Labuhan hingga ke Pemda. tapi tidak ada tindakan adapun, pengerebekan hanya formalitas aja. Selebihnya sehari kemudian sudah berani buka lagi, tanpa pengerebekan lagi sampai saat ini, Kami berharap tempat perjudian ini segera di tutup, saya minta ketegasan aparat," ucapnya.

Warga menambahkan Jangan menyalahkan kami jika warga turun tanggan sendiri tanpa menghiraukan hukum, karena perjudian ini sudah meresahkan semua warga dan tanpa ada ketegasan aparat hukum," Ucapnya dengan geram. (Binsar Panjaitan/Arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama