Pekerjaan Proyek SSC Lintas Tahun Belum 100 persen, Bisa Dicairkan Penuh




Jawapes Sampang - Setelah pencurian aliran listrik PLN di sekitar lokasi proyek terungkap, kini malah CV Baruna Jaya, selaku kontraktor Mega Proyek Sampang Sport Center (SSC) yang berlokasi di dekat Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang, masih dirundung masalah karena pengerjaan pembangunan gedung SSC tersebut melebihi batas kontrak yang sudah ditentukan.

CV Baruna Jaya merupakan pemenang tender proyek SSC dengan nilai sebesar Rp5.974.886.169 dengan masa pengerjaan selama 120 hari sejak dimulai pada tanggal 28 Juli 2021. Tetapi hingga lintas tahun 2022, pengerjaan proyek tersebut masih belum selesai 100 persen.

Kejanggalan pelaksanaan hingga pencairan proyek SSC makin terlihat jelas di saat tim awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem menyatakan, pengerjaan proyek yang belum selesai atau melebihi batas kontrak yang sudah ditentukan, maka dalam masa perpanjangan kontrak untuk penyelesaian sisa pengerjaannya akan tetap dikenakan sanksi berupa denda.

"Rencana saya membuat perpanjangan selama 15 hari, tapi karena tidak bisa menyelesaikan juga, saya anggap semua perpanjangan harus bayar denda sejak akhir kontrak, karena tidak sesuai harapan, jadi denda itu sampai 50 hari karena batas maksimal perpanjangan berdasarkan Perpres yaitu selama 50 hari," kata Marnilem.

Mengenai besaran denda, Marnilem merinci denda yang harus dibayar oleh kontraktor.

"Per harinya sebesar Rp. 1.613.000, mengingat masih ada niat baik terlepas dari pekerjaan tersebut telah melebihi batas akhir kontrak," katanya dengan enteng.

Kejangggalan semakin jelas ketika Konsultan Pengawas Proyek SSC, Rudi Yahya menjelaskan, terkait masalah tekhnis pengerjaan hampir tidak ada kendala. Pernyataan tersebut terlihat sangat berbeda dengan pernyataan PPK yang menyatakan pengerjaan tersebut melebihi batas kontrak.

"Jadi masalah tekhnis hampir tidak ada, dropping material tidak ada masalah. Karena dana APBD paling lambat tanggal 25 Desember, kalau sampai 25 Desember belum selesai ya di blacklist,"ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Tetapi semua pernyataan dari kepala Dinas Disporabudpar serta konsultan pengawas SSC tidak sesuai dengan fakta dilapangan, seperti sengaja melakukan pembodohan ke publik, karena hingga tanggal 6 Januari 2022 pelaksanaan proyek tersebut masih banyak item yang belum selesai, di antaranya seperti pagar lapangan tenis, instalasi listrik, wall climbing hingga masih banyaknya material bahan proyek yang berserakan di sekitar lokasi.

Dan anehnya lagi, dihimpun dari berbagai sumber, menyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, untuk proyek pembangunan SSC tersebut sudah dilakukan pencairan penuh alias 100 persen beserta dana retensinya. Tidak hanya itu, pernyataan PPK yang akan memberlakukan denda selama 50 hari atas keterlambatan masa kontrak pengerjaan kepada kontraktor ternyata tidak berlaku sebab kontraktor diketahui terbebas dari jeratan denda. (Tim/Red).

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama