Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, bahwa korban kedatangan tamu tiga orang laki-laki yaitu LJ, RS dan MS yang mengaku dari sebuah perusahaan BUMN. Ketiga pelaku tersebut membujuk kepada korban, bahwa mereka akan mencairkan asuransi namun membutuhkan uang bayar pajak dimuka.
"Setelah korban percaya, kemudian korban memberikan uang tunai Rp. 2 juta dan cincin seberat 5 gram berikut suratnya," ucap Kompol Berry.
Kemudian, saat korban masih mengobrol dengan para pelaku, salah satu dari pelaku ijin ke kamar mandi. Setelah para pelaku pamitan meninggalkan rumah korban, lalu korban bermaksud mengambil handphone (HP) miliknya, ternyata handphone dan dompet milik korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Banyumas.
"Modus para pelaku ini adalah dengan berpura-pura sebagai pegawai dari perusahaan BUMN dan akan mencairkan asuransi, kemudian dua orang pelaku mengajak korban mengobrol dan satu orang pelaku lain masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang milik korban," terangnya.
Tidak memerlukan waktu lama untuk melakukan penyelidikan, Selasa Malam (18/1/2022) tim berhasil mengamankan pelaku RS (18) laki-laki warga Kecamatan Patikraja dan MS (19) laki-laki warga Kabupaten Banjarnegara di Simpang Empat Kebon Dalem Purwokerto Timur, Sedangkan pelaku LJ (23) laki-laki warga Kabupaten Brebes diamankan di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Setelah dilakukan pengembangan, didapat keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap dan Magelang. Dengan hasil kejahatan berupa uang Rp.10.500.000 serta beberapa perhiasan emas yaitu cincin dan anting," jelasnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan pula barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.3 juta, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Xiaomi, satu unit handphone merk Invinix, satu unit handphone merk Asus, satu unit mobil Honda Brio Satya, satu lembar formulir pencairan asuransi, foto copy dan KK milik korban, satu buah map warna biru berisikan surat tugas dan daftar kompor, satu map warna biru yang berisikan dokumen dari PT serta satu buah cincin emas seberat 5 gram berikut kuitansi pembelian.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam, dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP, tutup Kompol Berry. (Cpt)
Pembaca
Posting Komentar