Jawapes Banjarnegara - sekitar 150 massa yang mengatasnamakan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) dan Pemuda Pancasila (PP) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, kamis (13/1/2022).
Dengan mengunakan indentitas segaram masing - masing lsm dan ormas tersebut, tidak lupa juga memakai masker. dan yang lebih unik lagi, ada yang pakai Topi juga pakai masker, cuma kelihatan matanya saja. (Bagaikan kura~kura Ninja).
Massa kemudian mendatangi kantor Kejari Banjarnegara. Tujuannya menanyakan kasus agar adanya dugaan keterlibatan masalah penyalagunaan barang haram yang ditangani kejaksaan negeri dikabupaten Banjarnegara tersebut.
Mereka disambut baik oleh Kejari Banjarnegara beserta kasi dan jajarannya untuk perwakilan 20.orang melakukan Audensi di ruang aula kejaksaan.
Sementara itu ratusan anggota lsm gmbi berada di luar kompleks Gedung Kejari Banjarnegara dengan di jaga aparat TNI dan Polri.
Ketua DPD GMBI Banjarnegara Widiana Kartika SE usai melakukan pertemuan menyampaikan langkah ini bagian dari sikap GMBI Banjarnegara terkait dengan tuntunan pemenuhan keadilan penegakan hukum di Banjarnegara.
Dalam surat penyataan sikap GMBI mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Banjarnegara mampu menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel serta mampu bertanggung jawab secara eksternal kepada publik.
Seperti diatur dalam UU No16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan aspirasi serta partisipasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Dalam hal ini gmbi menyikapi kasus yang terkesan diberhentikan oleh pihak tertentu. "Dalam audensi kita tadi, mempertegas keberadaan BB 1 butir obat tersebut dan clear masih berada di kejaksaan," jelas Widiana
Kami imbuh Widiana Kartika akan tetap mengawal permasalah ini dengan mendorong dan mengawal pihak Polres Banjarnegara dalam hal ini, unit narkoba untuk segera melengkapi berkas - berkas dan segera menetapkan tersangka baru. Agar masalah ini segera selesai," kata Widiana.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh terkait kepemilikan tidak sah atas obat jenis Psikotropika Golongan IV dengan melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap 'pelaku lain' sebagaimana telah disebutkan dalam Putusan atas Perkara Nomor: 8/Pid.Sus/2021/PN Bnr.
Semetara itu Wahyu Triantono SH. MH, melakui Kasi Intel Yasozisokhi Zebua SH usai menerima mereka, menyampaikan terimakasih atas kunjungan LSM GMBI Banjarnegara untuk melakukan audensi.
"Siapa pun yang datang, kami layani dengan baik. Termasuk informasi penanganan perkara. Kami menjelaskan apa adanya dan sesuai fakta, jadi tidak ada yang ditutup - tutupi," imbuh Yasozisokhi Zebua SH, Kasi Intel Kejari Banjarnegara.
(4cong/one )
Pembaca
Posting Komentar