KEHADIRAN KUASA HUKUM TERGUGAT GONO GINI, KEMBALI DITOLAK



Jawapes~ Banjarnegara - sidang lanjutan gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh A Z (Penggugat)  melawan mantan suami Andik Triyatno  Guru ASN Pegawai PPPK sebagai Tergugat, kini memasuki agenda kesempatan Duplik atas replik Penggugat yang digelar di ruang Sidang 1  Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Banjarnegara, Kamis (27/01/2022) Dengan nomor urut 3 dibuka Oleh Ketua Majelis Hakim Drs Ribat, SH, MH.

"Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua yang memimpin sidang perkara gugatan harta bersama ini sebelum sidang dimulai sekitar 10. 30 WIB majelis hakim bertanya  kepada Penasehat Hukum Tergugat yang datang menanyakan kelengkapan  dokumen-dokumen pendukung Surat Kuasa Berita sumpah dan KTPA advokat yang masih berlaku dalam proses KTA aslinya .


"Sidang kemudian dibuka, kemudian majelis langsung memeriksa kelengkapan dokumentasi kelengkapan beracara. Dalam kuasanya ada dua Penasehat hukum yang membela kepentingan hukum Tergugat, namun dalam kuasanya tersebut dua pengacara hanya ditandatangani oleh satu Pengacara Iwan Mahfukhan, SH padahal kesempatan perbaikan hanya sekali tersebut. Dua pengacara dari Peradi RBA ada cap basah KTPA dalam proses  & OA PAI  Andriansyah, SH namun tidak menandatanganinya, Iwan memohon kebijakan Majelis agar diberikan waktu untuk meminta tandatangan, namun karena Pengacara satu ada di Muntilan Magela  

"Ketua majelis hakim tidak mentorerir dan dianggap Kuasa hukum tergugat tidak hadir. Kemudian sidang duaminggu kedepan dilanjutkan ke Pembuktian surat dari Penggugat terkait obyek sengketa tersebut. Sidang kemudian di Tutup Majelis Hakim. "Baiklah, terkait surat kuasa dua pengacara yang belum ditandatangani salah satunya dianggap Kuasa tidak hadir, Tergugat akan dipanggil kedua kalinya, sidang kedepan Kamis  Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Pembuktian surat dari penggugat untuk kuasa Penggugat dianggap sebagai panggilan sidang berikutnya, dan apabila ada kuasa tergugat untuk ikut sidang berikutnya dengan konsekuensi kelengkapan acaranya, sidang kemudian ditutup,” ungkapnya. .

Harmono, SH, MM, CLA, CPL, CMe dan Syaeful Munir, SHI disela-sela akhir sidang mengungkapkan kegembiraanya terkait Kuasa tergugat yang kami anggap tidak profesional,” Sudah sidang duakali kuasanya ditolak, kami anggap tidak profesional.” Ungkap Harmono.

 (4rd1)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama