Warga Desa Jalatunda Mulai Jelas Atas Kepemilikan Sertifikat Tanah

Jawapes, Banjarnegara - Desa Jalatunda Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalui program prioritas dari Pemerintah Pusat untuk keabsahan hak milik akan tanah melalui Kementerian ATR/BPN berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga sebagai penanggulangan persoalan-persoalan tanah. Proses serah terima sertifikat program PTSL tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Jalatungga, Jumat (17/12/2021) yang dihadiri oleh peserta program, Panitia PTSL, Perangkat Desa, perwakilan dari Kades Jalatunda yakni Miswan, Ketua Panitia PTSL Anjas, perwakilan ATR/ BPN Sulistiyono.

Miswan selaku Sekdes Desa Jalatunda saat di temui awak media menuturkan, bahwa jumlah peserta yang hadir ada 25 orang. Sebenarnya peserta undangan berjumlah 360 peserta pengajuan program PTSL. Ini merupakan program tahun 2020 dan 2021, jadi kelanjutan untuk Jalatunda sudah mencapai 40 % yang pada intinnya untuk pengesahan hak, juga untuk penyesuaian dengan SPPT," tuturnya.

Dalam sambutannya, dia juga memberikan pemahaman kepada warganya bahwa pada intinya, untuk warga yang sudah jadi sertifkat tanahnya kalo bisa dijaga dan disimpan dengan baik. Sedangkan bagi yang belum mendaftarkan sebelum proses sertifikat, mohon dipastikan dulu secara hukum yang sudah jadi sertifikatnya sudah sah. 

"Untuk Desa Jalatunda sendiri, pembuatan sertifikat masih relatif sedikit. harapannya, nanti untuk satu desa ada 3700 bidang," jelasnya. 

Insya Allah panitia sudah komitmen akan disesuaikan dengan sertifikat, jadi tidak perlu bayar lagi untuk PTSL di pembetulan itu. 

"Sertifikat yang didaftarkan di tahun 2021 ini, secara otomatis yang sudah jadi sertifikat dengan ukuran di SPPT lama 2000 Meter ternyata menjadi 2500 Meter, maka akan disesuaikan menjadi 2500 Meter. Semua butuh waktu, kalau sertifikat sudah jadi namun SPPT belum ada, nanti prosesnya di tahun 2023 untuk penyesuaian SPPT 2021," terang Miswan. 

Perwakilan dari Kementerian ATR/BPN Banjarnegara Sulistiyono menyampaikan, bahwa target untuk Desa Jalatunda sebenarnya cukup banyak, ada sekitar 1600 sekian dan harus dibuat semua tapi yang harus dilaksanakan hanya sekitar 600 sertifikat. Itupun antara yang jadi dan yang buat lebih banyak yang buat, karena sebabnya apa.. ataukah kesadaran dari masyarakat yang kurang atau lokasi pembagaian yang belum jelas ?

Bisa jadi berkas belum masuk ke pertanahan, kedua bisa jadi sudah dikantor pertanahan tapi harus keliling ruang ada beberapa orang yang harus memeriksa berkasnya itu, ada 3 atau 4 orang harus diteliti, harus dikontrol untuk kekurangannya apa saja seperti itu. 

"Kalau sudah lengkap, kita tidak ingin menahan, juga tidak akan menunda-nunda. Malah kalau bisa secepatnya kita buat dan kita bagi," pungkasnya.(Mugi Ir)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan