Terungkap...!! Kasus Pembunuhan Sadis, Pelakunya Satu Keluarga



Jawapes, Medan
- Peristiwa Pembunuhan sadis terjadi di Dusun Huta Kering Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021 lalu. Pelaku adalah satu keluarga yang berjumlah 8 orang dan pembunuhan sadis tersebut diduga sudah direncanakan.
Pada ungkap kasus pembunuhan sadis ini, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di dampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Kompol Revi Nurvelani di Mapoldasu.

Kombes Pol Tatan Dirsan menjelaskan, bahwa pembunuhan yang dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban yaitu Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

"Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka sebagai ahli waris lahan," terangnya dalam press release, Rabu (8/12/2021).

Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan, ungkapnya.

Adapun ke delapan tersangka dan peranannya antara lain ; 
1. Piher Sembiring (55) warga Langka Pining Desa Tanjun Gunung Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat yang berperan mengusir korban. 
2. Indra Saputra Sembiring (42) berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya.
3. Ferdi Sembiring (37) berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya. 
4. Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26) berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu.
5. Andrea Benyamin Sembiring (33) berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban. 
6. Sudarman Sembiring (25) berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok.
7. Edi Adalvin Sembiring (33) berperan melempar batu dan meneriaki bakar, dan 
8. M Ali Surbakti (39) berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Sementara AKBP F. Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

"Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam maka dibakar, jelasnya.

Disampaikan, pada Kamis Pagi (2/12/2021) korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka yang kemudian meminta korban untuk meninggalkan gubuk tersebut namun tidak dihiraukan korban, hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.

Disinggung soal status lahan, dielaskan bahwa lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah. Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas, Kombes Tatan menampiknya.

"Status lahan HPT tentang penguasaan dan SK Camat akan diselidiki lebih lanjut," pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair, pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(putra)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama