Satpol PP Sampang Biarkan Tempat Pelacuran Bebas Beroperasi




Jawapes Sampang - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Madura, Jawa Timur, perlu dipertanyakan lantaran membiarkan praktek jasa pelacuran atau Pekerja Seks Komersial (PSK), di kawasan Dusun Raba Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

Mucikari atau Germo bisnis esek-esek bernama H Tolib yang ada di kawasan Taddan ini sebelumnya telah mendapat sanksi ringan dengan hanya membayar denda senilai Rp 5 juta setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada 26 Oktober 2020 lalu usai dilaporkan oleh LSM Lasbandra. Namun karena lemahnya pengawasan dari Satpol PP di bawah kepemimpinan Bupati H Slamet Junaidi dan Wakilnya H Abdullah Hidayat, penyedia bisnis pelacuran ini kembali berulah dengan bebas melancarkan bisnisnya di Kota Santri dan menjadi viral pada 23 Desember 2021 lalu.


Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Ahmad Taufikurrahman, malah melempar tanggung jawab guna menutupi kelemahannya karena disinyalir kinerjanya tidak maksimal.

"Siap ditindaklanjuti dan sudah dikordinasikan dengan Suaidi Asyikin, bisa langsung di konfirmasi dan insya Alloh dilakukan deteksi dini," kilahnya. 


Sementara Kabid Linmas Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin ketika dikonfirmasi tidak bisa memberikan penjelasan.

Berbeda dengan apa yang disampaikan Kasatpol PP Sampang, Suryanto saat memberikan tanggapan mengenai tempat pelacuran di rumah H.Tolib tersebut. Pihaknya malah mengaku belum menerima laporan. Namun pihaknya sudah memerintahkan setelah adanya berita viral
untuk melalukan penyelidikan usai kabidnya menyatakan akan melakukan deteksi dini dan akan berkoordinasi dengan Polres setempat.

"Akan dilakukan penyelidikan, jika cukup bukti kami lakukan penyidikan," celotehnya.

Kondisi itu, tampak sangat jelas bahwa pemantauan Satpol PP tidak maksimal setelah ada Putusan pengadilan pada Oktober 2020 lalu dengan tidak lagi mengecek tempat pelacuran di rumah H. Tolib hingga kemudian menjadi viral kembali beberapa hari lalu. 
(Tim/red)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama