Pengedar Ribuan Pil Koplo Diringkus Polsek Jogoroto


Pengedar Ribuan Pil Koplo Diringkus Polsek Jogoroto
foto: tersangka dan barang bukti ribuan pil koplo yang di amankan Polsek Jogoroto


Jawapes Jombang, Unit reskrim Polsek Jogoroto yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek jogoroto berhasil menangkap Eko Wahyu Setiawan alias Jomeng warga Dusun Babut Desa Plemahan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Dari hasil penangkapan Polsek jogoroto mengamankan barang bukti tujuh ribu dua ratus enam puluh (7.260) butir pil dobel L yang diduga dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Hudha mengungkapkan, tersangka ditangkap di warung kosong di depan lapangan Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang pada Minggu (26/12/2021) sekitar jam 20.00 WIB.

"Tersangka di gelandang ke Polsek jogoroto dan melakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras berbahaya," ungkap AKP Darul.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi obat terlarang di warung kosong. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas mengamankan saksi bernama Zainul Arifin alias Ipin yang kedapatan membawa 32 pil dobel L di saku celananya.

Dari penangkapan Zainal Arifin Polsek jogoroto mengembangkan kasus Hingga di dapati barang bukti empat (4) plastik klip dengan jumlah dua ratus (200) pil doubel L, di sebuah warung kopi Dusun Banjarpoh Desa Palrejo Kecamatan sumobito Kabupaten Jombang, Zainal mengaku jika barang tersebut di dapat dari tersangka Eko Wahyu Setiawan dan di lakukan pengeledahan di rumah Eko. Hasilnya, di kamar rumah tersangka ditemukan ribuan butir pil dobel L yang siap edar," kata AKP Darul.

Dari penangkapan kedua tersangka polisi mendapati barang bukti dengan Rincian, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil LL, 1 plastik berisi 428 butir pil dobel L, 1 botol plastik putih berisi 60 plastik klip berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 600 butir, 1 botol plastik putih berisi 1000 butir pil dobel L, 5 plastik berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir, 3 plastik berisi 300 plastik klip.

"Kami juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo milik tersangka. Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sejumlah 7.260 pil dobel L," kata Darul.

Menurut Kapolsek Jogoroto, pil koplo yang ditemukan di rumah tersangka diakui diperoleh dengan cara membeli melalui seorang perantara berinisual TUI dan diduga dikendalikan dari dalam salah satu lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Tersangka masih kami periksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diatasnya," tandasnya.

AKP DARUL menuturkan, tersangka Eko Wahyu kami jerat dengan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena memperjual belikan obat keras daftar G tanpa izin. (Arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama