Jawapes Surabaya – Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Jawa Corrupution Watch (JCW) Anti Korupsi akan menggelar diskusi publik yang bertema ‘Pantaskah Koruptor Dapat Grasi’ pada hari kamis tanggal 9 Desember 2021 pukul 18.30 WIB di Rolag Cafe, di Jalan Kayoon No.6 Surabaya.
Menurut Koordinator JCW Anti Korupsi Candra Soehartawan SH, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum. Hanya saja perlu dikaji siapa yang pantas untuk mendapatkannya.
"Lantas apakah koruptor pantas dapat grasi. Ini yang menjadi topik dalam diskusi kali ini," ujar Candra, Selasa (30/11).
Dari data yang disampaikan, kasus korupsi masih saja terjadi meski saat ini Indonesia sedang melawan pandemi Covid-19. Untuk itu, sudah sepantasnya pelaku kejahatan kemanusiaan (korupsi) di masa pandemi harus dihukum berat.
"Hak-haknya juga harus di kebiri. Jangan berbicara pelanggaran HAM lagi. Mereka (koruptor) ini telah mencederai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini adalah rakyat," pungkasnya.
Dalam diskusi kali ini akan menghadirkan D. Rochman, Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai narasumber dengan didampingi Dr. Hananto Widodo., S.H., M.H. dari Praktisi Hukum Tata Negara, Edi Haryanto, SH, MH, CIL, CMe Praktisi Hukum dan Nur Setiawan (Wawan) Aktivis Sejarahwan.
Sementara itu Ketua Umum JCW, Rizal Diansyah Soesanto, ST menyampaikan adanya kegiatan diskusi ini memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi.
“Melalui kegiatan ini dapat memberikan masyarakat pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Oleh karena itu JCW mengajak masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi dan melaporkan adanya tindakan korupsi,” tegas Rizal. (Red)
Pembaca
Posting Komentar