Seperti halnya Muhammad Fauzi alias Mbah Ji kelahiran Jombang (06/November/1989) warga Dusun/ Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, di amankan Reskrim Polsek yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mojowarno, Kamis (16/12/2021) pukul 18.30 wib, kerena penyalah gunaan narkotika.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas. SH menuturkan, penangkapan tersangka Muhammad Fauzi atas informasi yang di berikan masyarakat, setelah kami tinjau dan amati serta penelusuran di lanjut dengan penangkapan tersangka.
Dalam penangkapan serta pengeledahan di dalam rumah polisi menemukan, satu hand phone, satu set alat hisap sabu, satu clip sabu dengan berat (0,88) gram dan satu Clip plastik sisa sabu dengan berat (0,18) gram serta dua clip plastik berisi sisa sabu seberat (0,16) gram, korek api.
Yogas menambahkan tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Mojowarno guna di mintai keterangan serta pengembangan kasus, asal narkotika hingga ke bandar besarnya.
”Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) jonto Paal 127 ayat (1) huruf A UURI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkas Yogas. (Arik)
View
Posting Komentar