Angkat Bicara Terkait Perceraiannya, Gugatan Sudah di Pengadilan




Jawapes Banjarnegara - Akhirnya (AT) angkat bicara terkait rumah tangganya bersama (AZ)
Dalam perkara2341/PDTG/2021/PABA. (AT)mengatakan jika (AZ) telah resmi menggugatnya di Pengadilan Agama Banjarnegara, saat di temui awak media  Rabu (22/12/2021).Sore

"Setelah melalui proses yang panjang, saya dan (AZ) memutuskan untuk berpisah," itu atas kemauan (AZ) ungkap," (AT) saat di konfirmasi di rumahnya.
Dan tentang masalah harta gono gini, dulu istri saya (AZ) tidak akan meminta kita sepakat di bagi ke anak tapi kenapa dia malah minta bagian,"  tambahnya.

"Hal yang perlu di lurus kan terkait pendidikan kuliah D2 sampai S1itu, biaya saya sendiri bukan dari (AZ). dan juga masalah surat kuasa pendampingan ormas tersebut, kita  juga ada surat kuasanya. Kalau terkait persidangan tersebut. surat saya yang pertama untuk pangilan sidang tidak sampai ke saya, kalau  surat panggilan sidang yang kedua saya terima. (ada suratnya)
,"ungkapnya

"Tergugat sudah berupaya dilakukan musyawarah keluarga terkait penyelesaian masalah tapi berungkali didatangi dirumahnya maupun diketemukan bersama pengacaranya si penggugat selalu tidak mau menemuinya dari sidang ke 1
 penggugat tidak menghadiri persidangan dan baru hadir ketika ada sidang ke2 ( mediasi) dan belum membuahkan hasil. Kemudian baru akan dilaksanakan sidang lagi pada tanggal (23-12- 2021) dan mengenai mediasi yang ke tiga saya/tergugat tidak diberi surat ataupun kabar yang semula 
Kenapa sidang Gono gini muncul setelah proses perceraian terjadi..??? tambahnya 
 
"Yang semestinya dimunculkan sebelum proses perceraian oleh penggugat, dan pada saat pengambilan akta cerai saya sudah konfirmasi dengan petugas PA bahwa tidak ada tuntun lain setelah akta muncul, Tapi selang berapa bulan kok muncul gugatan Gono gini,
Terkait pengambilan barang~barang yang ada dirumah tergugat dilakukan setelah perceraian dan dilakukan di malam hari sebelum proses gugatan Gono gini Oleh penggugat bersama keluarga dan anak buahnya,"
Ungkapnya 

(4rd)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama