Akibat Cemburu, Pelaku LGA Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas



Jawapes Banyumas - Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (24/11) lalu di pertigaan Jl. Dukuh Manis Desa Susukan Kecamatan Sumbang dan juga dilakukan di rumah korban OF (26).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, pelaku LGA (28) laki-laki yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga terlibat pertengkaran dengan korban OF (26) dan korban adalah seorang guru. Pertengkaran tersebut terjadi karena pelaku cemburu kepada korban yang susah dihubungi. 

"Di lokasi tersebut, korban mendapat cekikan oleh pelaku, pada bagian bawah mata serta pipi korban juga terkena cakaran tangan pelaku," tuturnya. 

Sesaat setelah kejadian itu, kemudian korban pulang ke rumah dengan maksud untuk menyelesaikan masalah namun saat berada di rumah, LGA kembali melakukan kekerasan lagi kepada korban dengan cara membungkam mulut korban. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bekas cekikan di leher, luka akibat dicakar di pipi dan bawah mata yang mengakibatkan korban tidak dapat beraktifitas karena harus istirahat dan berobat," terang Kompol Berry. 

Pelaku dan barang bukti berupa satu buah kemeja lengan panjang warna putih polos, satu buah rok panjang warna hitam dan satu buah kerudung hitam bermotif bunga serta hasil visum et -repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku LGA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun," pungkasnya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama