Unit Reskrim Polsek Jombang Ringkus Pengedar Pil Koplo


foto: tersangka bersama petugas

Jawapes Jombang - Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus pengedar pil doubel L, Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) di rumahnya, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, Fahrul diduga merupakan seorang pengedar atau bandar Pil Doubel L.

"Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/10/2021) jam 23.00 Wib di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Bambang, Jumat (5/11/2021).

Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama Fahrul.

"Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan," ujar Bambang.


Petugas menemukan sebanyak 500 butir pil doubel L siap edar di rumahnya. Pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita Handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

"Tersangka ditahan di Polsek Jombang. Bambang menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya, pungkas mantan Kapolsek Jogoroto. (Arik)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama