PJ Kades Bantah Regulasi Jabatannya Tidak Sesuai Perbup

PJ Kades Sumali saat memberikan jawaban terkait regulasi jabatan barunya kepada awak media

 

Jawapes, NGANJUK - PJ Kades Sumali memberikan jawaban terkait regulasi jabatan barunya, bertempat di Kantor Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Senin (01/11/2021). Yang mana dalam informasi di lingkup Pemdes Kelurahan, PJ Kades meminta hak dan tunjangannya ke bendahara desa.

 

Didepan media dan perangkat desa, PJ Kades menjelaskan aturan terkait hak dan wewenangnya tidak menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan Perbup No.4 Tahun 2020 tentang desa.


“Dalam segala sesuatu saya terbuka, jadi di Perbup itu menerangkan bahwa PJ Kades mempunyai tugas dan hak yang sama dengan kepala desa definitif. Yang membedakan salah satunya adalah seorang PJ tidak boleh mengadakan pengisian perangkat,”jelasnya (sambil membacakan beberapa aturan yang ada di Perbup).


Sumali menambahkan kalau dirinya meminta uang setiap bulan itu untuk apa. Hasil lelang bengkok dimasukkan ke APBDes, lalu diuangkan dan lelangnya secara tertutup. Untuk almarhum Kades (Heri) haknya sudah diberikan ditahun 2021 ini secara penuh. 


"Selanjutnya kami sudah musyawarah dengan keluarga almarhum dan sisanya diselesaikan dengan petani penggarap sendiri,”tambahnya.


Sesuai dengan ringkasan dari keterangan bendahara desa melalui Whats Up (Wa) terkait hal ini menerangkan bahwa PJ Kades bukan meminta, tetapi sudah menjadi haknya untuk mendapatkan semuanya dan sesuai Perbup yang ada.


“Sudah sesuai aturan mas dan sudah di Perdeskan, terkait tali asih masih di dalam proses Perdes mas,”terangnya.


Dari pihak Ketua BPD Kelurahan (Sujono) saat di konfirmasi terkait hal ini menjelaskan, bahwa PJ sampai saat ini belum menerima haknya sepeser pun. Memang pada saat itu bendahara mendapat petunjuk dari PMD bagian hukum untuk memberikan haknya PJ.  Setelah mengeluarkan uang untuk PJ Kades sebesar Rp7,5juta selama 2 bulan, akhirnya selang beberapa hari pemdes berkoordinasi dengan BPD.


 “Dalam koordinasi itu, kami sepakat dikembalikan ke kas desa. Kalau hal itu dilakukan akan terjadi double accounting karena PJ Kades statusnya sebagai pegawai negeri sipil di kecamatan Ngronggot. Jadi uang itu sudah dikembalikan ke bendahara dan kami masih koordinasi dengan pihak dinas terkait agar haknya PJ Kades segera bisa diberikan,"pungkasnya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama