Jawapes Banyumas - Seorang buruh tani berinisial SD (55) warga Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pria ini dilaporkan karena telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan inisial AP berusia 15 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim SH., SIK., MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST., S.I.K mengungkapkan bahwa sekira Pukul 11.00 Wib Unit PPA menerima penyerahan dari anggota Polsek Purwokerto Utara, kemudian mengamankan dan meminta keterangan terhadap tersangka, korban atau pelapor serta saksi-saksi lainnya, Senin (8/11/2021).
"Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu saat korban memetik buah kersem di tepi sawah, kemudian tersangka mendekati korban dan berkata 'Yan koe ngapa mengeneh' (Yan kamu ngapain kesini) dan dijawab korban 'nggolet buah kersem' (mencari buah kersem) setelah itu tersangka berdiri di samping korban sembari merangkul lalu melakukan tindakan asusila. Usai melakukannya, lalu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada korban," papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti diantaranya, satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong kaos dalam warna putih," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku.(Cpt)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments