Perkuat Pencegahan Korupsi Di Badan BUMN (PLN) Persero


foto: penyerahan

Jawapes Belawan - PT PLN (Persero) Unit Pengendalian dan Pembangkitan (UPDK) Belawan, terus berupaya memperkuat pencegahan tindak korupsi di lingkup jajaran pegawai BUMN Kelistrikan. Hal itu dilakukan dengan melakukan langkah preventif melalui peningkatan ilmu pengetahuan wawasan pegawai terkait undang-undang anti korupsi.

Demikianlah disampaikan Manajer PLN UPDK Belawan,Harmanto, saat membuka program pencegahan korupsi dengan bekerja sama Polres Pelabuhan Belawan, di aula kantor BUMN Kelurahan Sicanang, Belawan Kota Medan, Selasa (23/11/2021).

Menurut Harmanto, dengan program sosialisasi UU tindak pidana korupsi, seluruh pegawai PLN-UPDK diingatkan untuk waspada terhadap tindakan yang berpotensi dengan korupsi, sekaligus sebagai upaya mempelajari tentang tata cara menghindarinya, termasuk mengaplikasikannya dalam menjalankan amanah kerja.

Apalagi sesuai roadmap Kementerian BUMN dengan spirit akhlak, memfokuskan agar para pegawai PLN dalam mengambil tindakan harus sesuai prosedur yang diatur oleh perusahaan, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

Bahkan dalam penguatan pencegahan korupsi, pihaknya sudah menjalankan serangkaian kebijakan agar para pegawai mawas diri dari berbagai peluang tindakan korupsi seperti gratifikasi.

Pada kesempatan ini Kapolres Pelabuhan Belawan di wakili, Kasat Reskrim AKP Rudi Saputra menyampaikan, bahwa di negara berkembang praktik korupsi sangat marak. Namun pada dasarnya tindakan korupsi itu sangat erat kaitannya dengan perilaku individu masing-masing.

"Untuk itulah diperlukan seringnya penanaman ilmu pendidikan dan gerakan anti korupsi seperti ini," kata Rudi.

Sementara itu, Aipda Muhammad Abrar, bagian Tipikor Polres Pelabuhan Belawan, yang turut mengisi materi program wawasan anti korupsi ini, mengingatkan agar PLN senantiasa membuka kran informasi kepada masyarakat dalam keterbukaan publik terkait penggunaan anggaran keuangan negara yang telah dilaksanakan. Karena di dalam PP Nomor 43, mengatur bentuk pengawasan masyarakat terkait pencegahan korupsi. (Binsar panjaitan)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama