Wakapolres Jombang Kompol Arie Setiawan menuturkan kepada awak media Senin (22/112021), pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawan, dari pemeriksaan penyidik pelaku mengakui melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali, pertama di lakukan pada tanggal 10 Agustus 2019 saat korban masih berumur 12 dan yang kedua pada tanggal 6 Oktober 2021.
Kompol Arie menjelaskan kronologi terjadinya pencabulan, berawal dari bungga (14) sering mengalami kejang-kejang, ayah korban berinisiatif meminta bantuan pelaku guna memimpin doa, karena pelaku merupakan angota kerohanian Persekutuan Doa (PD) Efrata Kecamatan Mojowarno, dengan harapan bunga putrinya lekas sembuh dari sakitnya.
Di rumah korban doa mulai di lakukan, pelaku meminta keluarga korban untuk berdoa di ruang tamu, sedangkan pelaku melakukan doa berdua di kamar bersama korban, setelah doa selesai di lakukan, pelaku meminta untuk melakukan persetubuhan agar korban cepat sembuh, pelaku berdalih bahwa dia hamba Tuhan yang perkataanya harus di taati,"Ungkap Wakapolres.
"Korban memberitahukan ibunya atas apa terjadi saat melakukan doa dengan persetubuhan, mendengar hal itu ibu korban dan keluarga tak terima atas apa yang menimpa korban dan langsung melaporkan ke kantor polisi.
Arie menambahkan Saat ini korban masih merasa tertekan dan trauma atas kejadian yang menimpanya.
Guna mempertangung jawabkan perbuatanya sersangka di jerat pasal tindak pidanah persetubuhan terhadap anak di bawa umur, sebagaimana di maksud dal Pasal 81 ayat 2 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara, serta denda maksimal 5 milyar," pungkas Arei. (Arik)
View
Posting Komentar