Kedapatan Membawa Senjata, Pengendara Pajero Hitam Berurusan Dengan Pihak Polresta Banyumas




Jawapes Banyumas - Pria berinisial IL (38) warga Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi ditahan Polresta Banyumas lantaran ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata Air Gun di dalam mobil pajero yang dikendarainya. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman Lukman Hakim SH., S.I.K., MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST., S.I.K mengatakan, penemuan senjata tajam dan senjata Air Gun tersebut berawal saat Polisi melakukan pengeledahan terhadap mobil Pajero yang menurut informasi terlibat laka lantas, yang kemudian melaju dari Purwokerto mengarah ke Ajibarang yang terjadi pada Jumat (12/11/21). 

"Pelapor selaku anggota Polsek Ajibarang telah mendapatkan laporan masuk lewat HT atau pesawat dari Polsek Purwokerto Barat yang telah menginformasikan adanya laka lantas dengan melibatkan kendaraan Pajero Sport Warna Hitam dan telah menyerempet beberapa kendaraan yang lain saat mengarah ke arah barat dengan kecepatan tinggi. Setelah itu anggota SPKT Polsek Ajibarang melakukan penghadangan di depan Mapolsek Ajibarang," jelasnya saat dimintai keterangan, Sabtu (13/11/2021). 

Setelah melakukan penghadangan, anggota Polsek Ajibarang mengamankan ke empat orang yang berada di dalam mobil dan mengamankan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam dengan Nomor Plat yang terpasang B-800-KSU di dapati sejumlah senjata sajam dan senjata Air Gun.

"Dari hasil penggeledahan, Polisi temukan sejumlah sajam diantaranya satu buah Mandau diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah pedang dan satu buah parang diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah belati di dalam tas pinggang dan satu buah keris kecil di dalam tas pinggang serta ditemukan juga satu buah Air Gun warna hitam kombinasi coklat di bawah jok pengemudi," ungkap Kompol Berry. 

Menurutnya, sejumlah barang bukti berupa senjata tersebut telah disita oleh penyidik Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan  pasal 1 ayat 1 dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951," jelasnya.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama