DLH Kabupaten Pasuruan Memfasilitasi Tercemarnya Limbah Cair

Perwakilan Warga bersama LSM Format

Jawapes Pasuruan – Adanya pencemaran lingkungan yang diduga dari PT. Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI) membuat warga melakukan protes ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan sehingga dilakukan audensi antara PT. HATI dengan LSM FORMAT (Gabungan dari 9 LSM dan 2 LBH) yang difasilitasi dan dipimpin langsung Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dari DLH Kabupaten Pasuruan, Syamsul Arifin diruang rapat DLH Jl. Raya Raci Km.09, Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/11/2021).

Syamsul Arifin menyampaikan, terkait PT. HATI sudah kita beri sanksi berupa sanksi paksaan.
"Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi. Terkait sanksi PT. HATI sudah disampaikan yaitu melakukan pemulihan dan perbaikan IPAL," kata Syamsul Arifin.

Perwakilan LSM menyampaikan terkait pencemaran sungai Kambeng, di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol seharusnya DLH melakukan Uji Baku Mutu sebelum memberikan sanksi pada PT. HATI yang ada di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ini.

“Apakah PT. HATI mempunyai Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), disini ada tahapan yang harus dilakukan. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat akan menutup outletnya,” tegasnya.

Muhammad Syarip perwakilan warga Dusun Jembrung 2, Desa Bulusari menilai keberadaan PT HATI tidak memberikan manfaat masyarakat tapi terus membuang limbahnya.

“Warga menginginkan perusahaan melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam penyediaan lapangan kerja serta pemberian CSR kepada yang terdampak dikarenakan kondisi sungai yang pekat dan berwarna,” ujar Syarip.

Perwakilan BPD Desa Wonosari berharap DLH jangan selalu membela perusahaan karena belum pernah memberikan kontribusi langsung kepada warga.

“Kami berharap perusahaan tidak lagi membuang limbahnya ke sungai,” harapnya.

Warga dari perwakilan Desa Wonosari, Ngerong, Bulusari dan Jeruk Purut meminta pembuangan air limbah harus memenuhi baku mutu kualitas air limbah dan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja dari desa sepanjang sungai serta dalam program CSRnya menyediakan air bersih layak konsumsi.

HRD PT. HATI, Nurholil menanggapi bahwa saat itu air sungai sudah berwarna hijau yang berasal dari titik sebelum PT. HATI mengingat banyak perusahaan yang membuang limbah sepanjang sungai Kambing.

“Kami berkomitmen melaksanakan CSR pemberian air bersih bagi warga dan melakukan pemenuhan sanksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Terkait tenaga kerja berdasarkan zonasi terdekat lokasi pabrik,” jelasnya.

Nurholil menambahkan bahwa perusahaan telah menampung aspirasi dari warga dan berusaha memenuhinya secara bertahap terkait IPLC telah mengajukan persetujuan lingkungan namun terkendala dengan peraturan baru bahwa pengajuan harus ke Provinsi sedangkan Provinsi masih belum siap memproses secara elektronik. (Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama