Jawapes Jombang – Polres Jombang telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Tubagus Joddy sopir artis Vanessa Angel menjalani penahanan di Rutan Polres Jombang sejak Kamis (11/11/2021) malam, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang KM 672.300 yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Abdriansyah alias Bibi.
Kapalres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menyatakan, Kondisi Joddy alhamdulillah sehat, sudah dicek semuanya, sudah uji narkotik, miras semua negatif, jadi kondisinya memang sehat dari awal, Kamis (18/11/2021).
"Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Nurhidayat menjelaskan tuntutan pidana yang menjerat Tubagus Joddy dalam kasus kecelakaan yg mengakibatkan dua orang meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan Febri Ardiyansyah serta tiga lainya selamat dan luka Tubagus joddy (24) dan anaknya GL (1,7) serta Siska Lorensa (21) asisten rumah tangga , tersangka belum menunjuk atau menyiapkan pengacara (kuasa hukum) untuk mendampinginya hingga saat ini.
"Sopir artis Vanessa itu menyerahkan pendamping hukumnya ke Polres Jombang, jelas orang nomer satu di Mapolres Jombang tersebut.
"Pengacaranya ditunjuk oleh Polres. Penyidik menyampaikan bahwa mereka menyerahkan pengacaranya yang ditunjuk oleh Polres atau disediakan oleh negara.
Kapolres Jombang menjelaskan, berdasarkan penyampaian yang ia terima dari penyidik, bahwa pemberkasan kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Artis Vanessa dan Bibi saat ini sudah tuntas. Pemberkasan itu meliputi pemeriksaan saksi yang berjumlah sekitar 10 orang. Pihaknya juga sudah melakukan langkah formal dan materiil dengan Kejaksaan Negeri Jombang terkait kasus tersebut.
"Langkah-langkah formil, materil sudah kita koordinasikan dengan kejaksaan, tinggal kita melengkapi keterangan beberapa ahli baik dari labfor Polda Jatim dan juga Korlantas olah TKP serta dari hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan yang masih dikoordinasikan dengan negara asalnya di Jepang," ujar mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.
Saat ini Polres Jombang tinggal menunggu hasil pemeriksaan black box atau kotak hitam kendaraan mobil Pajero Sport yang dikirim ke ATPM di Jepang. Di kotak hitam itulah dapat diketahui kondisi mobil meliputi kecepatan, pengereman, dan airbag kendaraan saat itu. Berdasarkan keterangan pihak dari ATPM, mereka menjanjikan selesai dalam kurun waktu satu minggu.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 dengan mengunakan mobil Pajero nopol B 1264 BJU, menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri, masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. (Arik)
Pembaca
Posting Komentar