Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan



Jawapes Banyumas - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama, Kamis (14/10/2021). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (11/10) di salah satu tempat hiburan yang berada di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Pelaku berinisial AMU (29) laki-laki dan AL (30) laki-laki yang sama sama berasal dari Kabupaten Cilacap, berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama dua orang saksi yaitu Heri dan Waryono memboking room di tempat hiburan karaoke selama kurang lebih 2 jam. Setelah selesai, pelaku bersama temannya (saksi) keluar dan berbincang-bincang. Tidak lama kemudian, korban Yono (51) warga Kabupaten Cilacap bersama temannya masuk dan memboking room.

"Selanjutnya pelaku bersama 2 orang temannya (saksi) berniat untuk memboking room kembali, namun mereka salah masuk room yang didalamnya sudah terdapat korban. Lalu rombongan pelaku ini langsung jalan lagi menuju room lain yang sudah dibooking tanpa meminta maaf setelah salah masuk," ungkapnya.

Karena hal tersebut, korban berniat menanyakan atau konfirmasi kepada pelaku namun malah terjadi cek-cok antara pihak korban dan pihak pelaku.

"Dalam kejadian cek-cok tersebut, pelaku inisial AMU langsung memukul korban menggunakan tangan kanannya dan korban berhasil menghindar. Kemudian AMU menanduk korban dan mengenai bagian pelipis kiri hingga mengakibatkan luka sobek. Selain itu, pelaku AL juga ikut memukul dan mendorong korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, kurang lebih 5 cm dan memar di bagian dahi. Korbanpun melaporkan ke Polsek Kebasen dan juga Sat Reskrim Polresta Banyumas," terang Kompol Berry.

Pelaku beserta barang bukti berupa vidio rekaman CCTV di lokasi kejadian, surat hasil visum et repertum, satu buah kaos oblong warna biru yang digunakan oleh AMU pada saat melakukan penganiayaan, serta satu buah kaos oblong warna hitam bertuliskan PLRBL yang digunakan oleh AL pada saat melakukan penganiayaan serta satu buah topi warna hitam merk ripcurl, kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku terancam dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara," pungkasnya.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama