Meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Bapeda Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Adakan Sosialisasi

Sekda Kabupaten Situbondo saat memberikan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal


Jawapes, SITUBONDO - Meminimalisir peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bappeda Kabupaten Situbondo bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember Adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (6/10/2021) di ruang pertemuan hotel Utama Raya.


Selain Sekdakab Situbondo Drs. H. Syaifullah, MM., acara tersebut juga dihadiri Kepala Bappeda Drs. H. Sugiyono, M.Pd.I., Kabid Ekonomi Drs. Abu Hanifa, MM., Kasubbid Investasi dan Penanaman Modal Hendrayono, SH., Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathorrahman, Johan Arista Sugianto, Camat juga para Kades serta 5 orang pedagang eceran atau toko perwakilan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Banyuglugur seperti Kalisari, Selobanteng, Lubawang, Tepos dan Banyuglugur.


Sekda Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., menerangkan sesuai anjuran dari pemerintah dengan memperolehnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara masif, karena dampak peredaran rokok ilegal yang meningkat bisa berdampak pendapatan negara menjadi rendah. Sehingga diharapkan adanya sosialisasi masyarakat semakin paham aturan dan supaya membeli rokok berpita cukai agar pendapatan negara bisa bertambah. Tentunya akan dirasakan kembali oleh masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.


"Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), kita ingatkan secara persuasif dan diberi edukasi," jelasnya.


Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathurrachman menerangkan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ada disetiap daerah bisa mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal dan dapat menurunkan peredarannya. Tujuan diadakannya sosialisasi ini diantaranya agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai.


"Aturan dasar kita dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-undang tentang cukai Nomor 11 Tahun 1995, dan sudah diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007," terangnya.(*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan