Kena OTT Tim Saber Pungli, Kades Klantingsari Digelandang Petugas

Kapolresta Sidoarjo didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim saat menunjukkan bukti-bukti kesalahan WS

Jawapes, SIDOARJO
- Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS (45) akhirnya diringkus petugas saat berada dirumahnya, Kamis (7/10/2021). Kenapa? Beliau kedapatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar yang dilakukannya terhadap warganya sendiri.


Begini ceritanya, seperti yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat gelaran konferensi pers, Kamis (14/10/2021), Kades Klantingsari WS ini awalnya dimintai tolong 4 warganya yang mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


"Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL," terang Kusumo. 


Tersangka WS


Lanjut Kapolresta Sidoarjo, adapun pungli yang dilakukan tersangka yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp350.000 dan juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp850.000, serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.


Saat terkena OTT, sambung Kombes Pol Kusumo, didapati uang tunai senilai Rp7.250.000 dan Rp1.500.000 dirumah WS. "Selain itu, barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp60 juta, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen," jelasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(tyaz


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama