Jual Satwa Liar Dilindungi, Seorang Pria Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Salah satu satwa liar yang dilindungi berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Jawapes, SIDOARJO
- Seorang pria berinisial M (48) warga Desa Sidorejo Kecamatan Krian diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 12 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang dirangkum dalam press relese, Senin (18/10/2021).


Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari tersangka M bahwa ia membeli satwa tersebut dari seseorang, yang mana transaksinya dibawah jembatan Suramadu dan selanjutnya satwa tersebut disimpan dirumah kontrakan tersangka, sambil menunggu laku lantaran ia menjual melalui online.


Jelas Kusumo, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menjual satwa yang dilindungi dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan biaya hidup sehari-hari.


Tersangka dan satwa liar yang berhasil diamankan

"Diringkusnya tersangka ini juga berkat laporan dari masyarakat, lantaran seringkali dirumah tersangka ini ada satwa/burung yang fisiknya tidak seperti pada umumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya unit Resmob meringkus tersangka dirumahnya beserta barang buktinya," terang Kapolresta Sidoarjo.


Lanjutnya, adapun satwa langka yang berhasil disita dari tersangka, yaitu burung Cendrawasih (jenis Ptiloris Magnificus, Paradisaea Minor, Seleucidis Melano Leucus, Cicinnurus Regius, Cicinnurus Respublica), burung jenis Betet (Tanygnathus Megalorynchos) dan burung jenis Nuri Bayan (Electus Roratus).


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU No.5 tahun 1990 tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta," pungkas Kombes Pol Kusumo.(tyaz)




Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama