DKS dan Paguyuban Abang Becak Situbondo Ikuti Sosialiasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai

Sekda Kabupaten Situbondo didampingi Kepala Dinas Kominfo dan petugas Bea Cukai Jember saat memberikan arahan dan sosialisasi 


Jawapes, SITUBONDO - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Situbondo bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember terus melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal bertempat di Aula Kantor Inspektorat, Selasa (5/10/2021).                                


Acara tersebut dihadiri langsung Sekdakab Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., Kepala Diskominfo Situbondo Dadang Aries Bintoro, S.Sos., M.Si., Kabid Komunikasi Informasi Publik Dwi Setiyo Raharjo, S.Kom, M.Cs., Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Johan Arista Sugianto dan para peserta dari Dewan Kesenian Situbondo (DKS) dan Paguyuban Abang Becak Situbondo.


Drs. H. Syaifullah, MM mengatakan adanya sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai agar masyarakat menjadi paham terkait cukai ilegal yang dilarang oleh Undang-undang. Kalau memproduksi dan membeli rokok berpita cukai resmi (legal) berarti kita turut berkontribusi  meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan daerah dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Kemudian, sasaran sosialisasi adalah DKS dan paguyuban abang becak yang diharapkan bisa menjadi pelopor meneruskan informasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan membeli rokok dengan harga murah, tetapi tanpa ada identitas dan tidak bercukai. 


"Semakin banyak yang mensosialiasikan, mudah-mudahan bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal. Kami berharap mereka juga bisa meningkatkan dan mengolah tembakau Situbondo menjadi rokok yang kemudian dikemas lebih bagus, sehingga nilai jualnya lebih mahal,"harapnya.


Sementara itu, Johan Arista Sugianto selaku Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember menerangkan pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya. Dampak negatif rokok ilegal yaitu dapat mengakibatkan kerugian pada sektor pendapatan negara karena tidak membayar pajak, serta dari bidang kesehatan dapat dipastikan lebih berbahaya, sebab tidak teruji kadar nikotin dan tarnya. Jenis-jenis rokok ilegal ada empat, yakni yang pertama rokok menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok memakai pita cukai bekas, ketiga rokok pita cukai salah untuk peruntukannya dan keempat rokok polos tanpa pita cukai. 


"Bea Cukai Jember selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta APH dalam menangani pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kita intensif melakukan operasi pasar ke wilayah-wilayah Kabupaten Situbondo," terangnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama