Terkait Pantai Karput Cukuh Balak, Kabid PRL DKP Provinsi Lampung : Perizinan Tidak Dapat Diberikan

Pembangunan Pantai Karang Putih Cukuh Balak yang dibangun Tanpa Izin dari DKP Provinsi Lampung 


Jawapes Tanggamus - Menanggapi surat dari DPC Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Tanggamus kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung , Tanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor surat 032/KOMMARI-TGM/VII/2021, Perihal Permohonan Tindak Lanjut Tentang aktivitas tanpa izin di Pesisir Pantai Putih Doh (Karang Putih) Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus. 


DKP Provinsi Lampung, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Marliana saat di konfirmasi Media Jawapes, Jum'at (10/09/2021) mengatakan bahwa DKP Provinsi Lampung sudah turun ke lapangan Tanggal 16 Agustus 2021 lalu.


Lanjut Marliana, Untuk kasus ini (Pembangunan Wisata Pantai Karang Putih-red), perizinan tidak dapat diberikan karena kegiatan sudah berjalan.


"Mengacu PP 122/2012 tentang Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan PermenKP No 24 dan 25 tahun 2019," ucap Marliana Tegas.


Untuk lebih lanjut, Marliana menyampaikan, silahkan koordinasi dengan petugas bagian pengawasan DKP Pak Zainal Karoman.


Sementara itu, Bagian pengawasan Zainal Karoman saat di Konfirmasi Via Whatsapp dan Telepon belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan