Setelah Proyek Tanpa Papan Kegiatan, Kini Papan Prasasti baru Terpasang




Jawapes Banjarnegara - Sekretaris dari Organisasi Wartawan, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Banjarnegara Ardhie atau biasa di panggil Bang Acong, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang~ Undang juga Peraturan lainnya.

Undang~Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang~Undang tandas," Acong

Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.

Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek, yang dipasang setelah di sorot media satu bulan yang lalu di Desa Dermayasa kecamatan pejawaran kabupaten Banjarnegara, kini Papan Prasasti itu baru terpasang. baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun TPK, Bang Acong kembali menandaskan, apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau TPK telah diduga melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.

Pasalnya pada tahun 2021, Desa dermayasa kecamatan pejawaran Banjarnegara mendapatkan kegiatan peningkatan /pengerasan jalan rabat beton bandungan jenggeran yang bersumber dari Dana Desa (DD),"katanya.

Kami mengharapkan Dinas terkait di banjarnegara, untuk memantau seluruh kegiatan proyek pembangunan diwlayah setempat. Baik itu proyek infrastruktur jalan , drainase ,ataupun proyek irigasi biar masyarakat juga tau.

Sebab, berdasarkan investigasi kami dilapangan sejumlah pengerjaan pembangunan proyek , saluran dan proyek inrastruktur di diwilayah Kabupaten Banjarnegara banyak yang tidak memasang papan proyek. 

"Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi Jawa tengah atau APBD Kabupaten Banjarnegara, kan semuanya menggunakan keuangan negara, jadi kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman" kata Acong kamis (09/09/2021).pagi

Acong menandaskan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

"Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing~masing "tandas Bang Acong

Masih ditempat yang sama menurut angggota gmbi pokja dermayasa Slamet bonel dan Tuhro terkait Proyek Siluman yang terjadi di Desa dermayasa pihaknya akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik semarang (KIP)
ungkapnya

(4rd)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama