Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, Bekuk Pelaku Pengedar Narkotik Jenis Sabu-sabu



Jawapes Pekalongan - Dalam Press rilis, Kamis (23/9/2011) Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekalongan grebek pelaku transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga, bahwa di sekitar Kelurahan Panjang sering digunakan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polresta Pekalongan AKP Suparji mengungkapkan, setelah memastikan adanya transaksi narkotik berlangsung, Satresnarkoba dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Sabtu (4/9) kepada tersangka berinisial KL (20)tahun warga Kelurahan Panjang Kabupaten Pekalongan, terangnya.

Dalam penggeledahannya, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti yang di amankan dari tersangka berupa, 5 paket sabu sebanyak 1,58 gram, 1 buah hp merek Samsung warna hitam, 2 korek api gas, 1 timbangan digital, 1 set plastik klip.


Tersangka beserta barang bukti yang ada, saat ini di amankan di Polresta Pekalongan. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah paling dan paling banyak 10 Milyar rupiah, tutup AKP Suparji.(Santo)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama