Jawapes Banyumas - Bapenda Kabupaten Banyumas menyiapkan aplikasi Bima Qris untuk mempermudah pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Aplikasi tersebut mulai bisa digunakan sejak hari ini dan ditandai dengan launching
oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono secara offline di Smart Room Graha
Satria Purwokerto kemudian secara virtual di masing-masing OPD dan Kecamatan, Kamis (2/9/2021).
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, penyiapan aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan pembayaran PBB.
"Dengan memakai aplikasi tersendiri ini, maka hambatan-hambatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti jauh dari lokasi pelayanan, antrean lama di loket pembayaran dan kendala administrasi lain kini bisa diatasi. Dengan aplikasi ini, pelayanan adminitrasi yang lain juga dipermudah, seperti salinan SPPT dan bukti membayar lunas bisa dicetak sendiri," katanya.
Bapenda kembali memperpanjang pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pembayaran PBB-P2 terhutang dimulai Bulan Maret hingga Agustus, diperpanjang pembayaran hingga akhir November 2021.
Pemberian pembebasan sanksi denda administrasi tersebut mendapat tanggapan positif dari wajib pajak, sehingga diberikan kebijakan perpanjangan lagi hingga akhir Novemver.
"Karena antusias luar biasa, terutama yang pajak terhutang maka Bupati Banyumas memberikan
kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pembayaran yang tidak terkena sanksi
denda berupa bunga," kata Eko Prijanto.
Eko juga menambahkan, target PAD dari sektor PBB-P2 tahun ini sekitar Rp. 67 Miliar naik sekitar Rp. 7 Miliar dari tahun lalu sekitar Rp. 60 Miliar. Rinciannya, untuk
pajak terhutang sekitar Rp. 7 Miliar dan PBB-P2 yang pokok sekitar Rp. 60 Miliar.
Untuk pembayaran PBB-P2 model kolektif, sudah memakai online. Akun-nya hanya dibuat satu untuk yang mengkoleksi (kolektor) dan pelayanannya melalui biling kolektif untuk memfasilitasi pembyaran bersama lewat desa-desa atau kelompok, imbuhnya.
Sementara Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pembayaran secara online ini selain
memudahkan juga lebih praktis dan menghemat waktu. Harapannya dengan dipermudah
pelayanan maka target pendapatan dari sektor PBB-P2 juga terpenuhi dan terus meningkat.
"Ini inovasi yang bagus untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, nyatanya kalau pajaknya hanya Rp 30.000 masa harus datang ke loket Bapenda atau Bank Jateng, kan merepotkan," katanya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar