Pelayanan Hukum dan HAM Melalui Satu Pintu Mall Pelayanan Publik di Tiap Kabupaten dan Kota



Jawapes Semarang - Sebagai perwujudan terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kartor Wilayah Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis berikan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

Yankomas merupakan wadah sebagai akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Tercatat di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan sejumlah 50 pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan HAM. 

Sebagian besar, permasalahan yang diselesaikan adalah  penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya. Ada juga beberapa permasalahan yang sedang dilakukan kajian dan analisis. 


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan, bahwa Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau Yankomas hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat, lakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menempatkan Yankomas ini pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Saya yakin masyarakat akan dapat mengakses dengan mudah ke Unit Pelayanan Teknis," ungkapnya pada Sabtu (11/9/2021).

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mall Pelayanan Publik. 

"Tentu akan kita jalin sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada MPP ini mendapat dukungan Direktorat Jenderal HAM mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam," terangnya.

Dukungan Direktorat Jenderal HAM dalam pembentukan Yankomas, disampaikan pula oleh Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Pane. 

"Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dengan menempatkan Pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mall Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya," katanya.

Dipihak lain Winarso A.Md.IP., SH. MH selaku Kepala Rutan Banyumas menyampaikan, bahwa kami mendukung Pos Layanan Pengaduan HAM ini, ini satu pintu dengan pelayanann lainnya dan petugas siap menerima setiap laporan adanya dugaan pelanggaran HAM khusunya terhadap tahanan. 

"Sesuai tupoksi Rutan yaitu melaksanakan perawatan tahanan, Keberadaan Yankomas di Rutan Banyumas cukup membantu bagi mereka terutama tahanan untuk berkonsultasi tentang perkara mereka yang sedang mereka hadapi, ujarnya. 

Diharapkan, penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dapat segera terwujud sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat segera merasakan manfaatnya.(SoN)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama