HUT ke 61 UUPA, Tahun 2025 Diharapkan Semua Bidang Tanah Bersertifikat



Ir. Achmad Husein (kiri) dan Kepala Pertanahan Kabupaten Banyumas, Supaat (kanan).


Jawapes Banyumas - Dalam menunjang peningkatan kualitas, pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah secara serentak, lengkap yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program  tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di wilayah Republik Indonesia terdaftar secara keseluruhan. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebagai Program Strategis Nasional yang merupakan salah satu konsep membangun data bidang tanah baru serta menjaga kualitas data bidang tersebut. Tanah yang ada agar rangkaian data bidang-bidang tanah yang tercatat secara lengkap dan akurat. 

Kepala Pertanahan Kabuaten Banyumas Supaat mengatakan, Kabupaten Banyumas dengan luas wilayah 132.758 Ha dengan jumlah bidang tanah kurang lebih 1.076.945 (NOP tahun 2019) bidang yang terdaftar baru sebanyak 524 730 bidang (48,72 % ) dan belum tercatat sebanyak 552.215 bid (51,28%).  Dalam Roadman Pro Strategis PTSL di Kabupaten Banyumas diharapkan pada tahun 2025 semua bidang tanah sudah terdaftar atau bersertifikat dengan target peta bidang per-tahun kurang lebih 115.085 bidang dan target SHAT per-tahun kurang lebih 118.460 bidang.


"Pada Tahun Anggaran (TA) 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mendapatkan target untuk PTSL sebanyak 40.000 peta bidang dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 102.580 bidang, di lokasi 73 Desa 18 Kecamatan.  Pada saat bidang ini realisasi, capaian target PBT sebanyak 40.000 (100%) dan realisasi SHAT : pemberkasan 97,504 bidang (95,05%), Kl sebanyak 45.917 bidang dan K3.1 sebanyak 36.370 bidang. Ditargetkan tanggal 31 Oktober bisa terselesaikan 100%," katanya.

Pendaftaran PTSL Mandiri /Lintor/UMKM sebanyak 400 peta bidang dan target SHAT sebanyak 400 bidang, di lokasi 53 Desa 17 Kecamatan. Pada saat ini realisasi capaian target PBT sebanyak 312 (78%) dan SHAT : pemberkasan 400 (100%), ditargetkan tgl 31 Oktober bisa terselesaikan 100%.

Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, di samping menyukseskan pelaksanaan PTSL, juga melaksanakan kegiatan pelayanan mempercepat dan menyukseskan program pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) dan untuk target anggaran 2021 mendapatkan target sebanyak 212 bidang.  Pada saat ini, capaian dan yang ditargetkan akhir September 2021 telah terselesaikan semua (100%). Target Tanah Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejumlah 22 bidang tanah, realisasi saat ini sudah terbit Peta Bidang Tanah sejumlah 20 bidang, ditargetkan untuk penyelesaian Penerbitan Sertifikat Tanah selesai tanggal 31 Desember 2021.

"Aset Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun Anggaran 2021 telah didaftarkan ukur sejumlah 232 bidang tanah, realisasi saat ini dalam tahap pengukuran, proses pemetaan dan Penerbitan Peta Bidang Tanah. Ditargetkan untuk penyelesaian Penerbitan Sertifikat Tanah tanggal 31 Desember 2021," imbuhnya.

Selain itu juga melaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), tujuannya untuk mengurangi timpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan ; menangani sengketa dan konflik agraria;  menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ;  menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan ;  memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi ;  meningkatkan ketahanan dan ketahanan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. 

Di Kabupaten Banyumas telah dibentuk SK Bupati Banyumas Nomor : 050/77/Tahun 2021 Tanggal 5 Februari 2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria, serta SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Nomor : 20/SK-33.02.NT.02/II/2021 Tanggal 18 Februari 2021 tentang Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021. Serta penyusunan SK Bupati untuk Penetapan Lokasi Pilot Project Kampung Reforma Agraria di Desa Kalisari Kecamatan Cilongok. 

Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Obyek Reforma Agraria dilaksanakan di 3 Desa, yanu Desa Cindaga Kecamatan Kebasen seluas 14 3 Ha, Desa Sokawera Kecamatan Somagede seluas Lahan Barat 7,4 Ha dan Lahan Timur 14,3 Ha, Desa Somagede Kecamatan Somagede seluas 9,1 Ha.  

Sampai saat ini telah dilaksanakan dengan tahap Identifikasi, Inventarisasi dan Verifikasi Bidang Tanah Lokasi calon TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), sementara menunggu hasil dari BBWS untuk lokasi di Desa Cindaga.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama