![]() |
Anggota Polres Situbondo ketika memberikan arahan dan himbauan kepada demonstran agar tetap patuhi prokes dan menjaga kondusifitas |
Jawapes, SITUBONDO - Aktifis Forum Pemerhati Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat (FP2EM) Situbondo bersama puluhan warga Dusun Merak, Desa Sumberwaru melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangi Kantor DPRD Situbondo, Selasa (7/9/2021).
Izzul Murttaqin aktifis FP2EM menerangkan kedatangannya ke kantor DPRD untuk melakukan pengawalan dan mendesak kepada anggota dewan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2021 supaya segera dilakukan pengesahan secara tepat waktu, yakni paling akhir pada tanggal 30 September 2021. Sementara disaat pelaksanaan rapat badan musyawarah (Bamus) beberapa hari yang lalu sebagian besar perwakilan bamus sepakat untuk melakukan pengesahan dan persetujuan PAPBD 2021 pada tanggal 8 Oktober, sehingga bisa terancam tidak memiliki PAPBD 2021. Tentunya hal tersebut bisa berdampak terhadap pembangunan di Kabupaten Situbondo, khususnya warga Dusun Merak yang saat ini membutuhkan adanya pembangunan.
"Kami berharap diadakan Bamus ulang agar pengesahan PAPBD 2021 bisa tepat waktu, yakni dilakukan tiga bulan dari tahun anggaran atau paling akhir tanggal 30 September. Tujuannya agar pembangunan bisa berjalan dengan lancar, karena kalau telat khawatir tidak bisa disahkan," ungkapnya.
![]() |
Wakil Ketua didampingi Anggota DPRD Fraksi PPP saat menemui demonstran untuk menanggapi aspirasi |
Sementara itu, H. Abdurahman Wakil Ketua DPRD Fraksi PPP menanggapi bahwa pihaknya akan menampung dan mewakilkan aspirasi dari rekan-rekan FP2EM dan masyarakat Dusun Merak. Setelah dibaca aturan yang diberikan oleh FP2EM memang benar, karena rujukan dalam Bamus yang disampaikan oleh DPRD yakni telah memutuskan PAPBD 2021 akan disahkan pada 8 Oktober secara aturan menyimpang dan bertentangan dengan Undang-undang. Bahkan sudah diingatkan oleh Mendagri bahwa aturan harus ditegakkan sebagaimana Undang-undang tentang PAPBD dilakukan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Aspirasi ini harus diperhatikan dan terlaksana dengan melakukan pembahasan pengesahan PAPBD paling lambat 30 September.
"Kami akan perjuangkan aspirasi ini melalui forum di DPRD, baik ditingkat pimpinan dan tingkat badan musyawarah. Saya yakin anggota DPRD bisa memahami dan memaklumi kalau keputusan rapat bamus harus kembali direvisi," katanya. (Fit/Fin)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments