Diskominfo Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai

Kabid Komunikasi dan Publik Diskominfo Situbondo saat membuka giat sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal secara virtual


Jawapes, SITUBONDO - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Situbondo bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Kali ini pelaksanaan kegiatan di lantai 2 ruang IR pemkab dan Aula Diskominfo secara vidcon, Rabu (8/9/2021).


Kolaborasi Diskominfo Situbondo dengan Bea Cukai Jember dalam pelaksanaan sosialisai tersebut digelar dengan protokol kesehatan secara ketat dan dibuka lansgung oleh Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Dwi Setiyo Raharjo, S.Kom, M.Cs serta dihadiri beberapa komunitas seperti Situbondo Kreatif, Misi Bahari, Vespasito, Apolo, Situbondo kreatif, Teras seni dan Stasiun Kopi (Ruang IR) serta perwakilan KIM (Aula Diskominfo).


Dwi Setiyo Raharjo mengatakan dengan kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan terkait cukai ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang. Selain itu, juga berharap pada masyarakat untuk lebih mengedepankan pembangunan bersama dengan tidak menggunakan barang kena cukai yang bersifat ilegal.


"Karena cukai dari masyarakat itu untuk dibangun kembali pada masyarakat," jelas Kabid Dwi.


Kabid menambahkan, pihaknya menggandeng komunitas untuk berperan serta dalam membangun masyarakat juga memberi input pada pemerintah dalam pengambilan kebijakan.


Kemudian, secara virtual Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathurrachman menyampaikan bahwa cukai adalah semacam pajak yang dikenakan atas barang dengan sifat dan karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang. Penggunaan DBHCHT yang ada di setiap daerah dapat mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal, juga bisa menurunkan peredarannya. Kemudian dasar dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-Undang tentang cukai No 11 Tahun 1995. Dan diperbaiki dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun Tahun 2007.


"Tujuan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang cukai secara umum. Dan bisa memahami peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah," terangnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama