Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan, Oknum Preman Kampung Dipolisikan

Imam Kabiro media cetak harian Memo X usai melaporkan seorang preman kampung ke Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik profesi

 

Jawapes, SITUBONDO - Salah satu koordinator wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo dan juga Kabiro Situbondo Media Cetak Harian Memo X, Imam (38) akrab disapa Bang Imam warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, mengadukan seorang preman kampung inisial YD (47) warga lingkungan kampung baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji ke APH atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, Senin (20/9/2021)'


"Kedatangan saya di Mapolres Situbondo ini, terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik, terhadap profesi wartawan yang sudah dicemarkan nama baiknya," ujarnya.


Disampaikan oleh Bang Imam, kasus ini berawal saat dirinya duduk sedang minum kopi di warung, tepatnya jalan Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan. Tiba-tiba seorang preman kampung (YD) dan empat orang temannya menghampiri dengan meminta sejumlah uang untuk dibuat acara depan warung kopi wilayah Dusun Kotakan Cangkreng.


Masih Bang Imam, karena melihat aksi preman kampung yang meminta sejumlah uang, memaki-maki nama baik dan kehormatan pribadi serta menyebut-nyebut, menyerang profesi wartawan menuduhkan sesuatu hal, yang diucapkan dia (YD, red), depan orang yang melintas serta diketahui umum depan warung tersebut, langsung bergegas untuk  menghampiri. Akhirnya sempat ribut antara dirinya dengan preman kampung inisial (YD). Karena dinilai tidak memiliki itikad baik dan terkesan sok menantang seorang wartawan, kemudian Bang Imam melayangkan pengaduan ke Polres Situbondo.


"Dengan dilayangkan pengaduan ini, Saya berharap petugas kepolisian bisa menindak lanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ini," tutup Bang Imam (memiliki ciri khas rambut gondrong).


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno SH membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan akan melakukan penyelidikan kasus itu dengan segera.


"Kami akan mendalami. Dan saksi-saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan.

Para wartawan yang bertugas di wilayah Situbondo untuk menahan emosi serta tidak main hakim sendiri terhadap preman kampung berinisial (YD) yang sudah diadukan pada Polisi," ujarnya.


Ditegaskan Iptu Achmad Soetrisno, laporan pengaduan teregister dengan No: STTLPM/316/IX/2021/JATIM/RES SITUBONDO. Tanggal 20 September 2021. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik. 


" Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara," jelasnya.(Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama