BLT DD Tahap ke-9 Diterimakan Kepada 51 KPM Desa Ngraket

Sekdes Ngraket saat memberikan BLT DD kepada warga secara simbolis


Jawapes PONOROGO - Sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) No. 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, BLT DD ditetapkan sebesar Rp 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas tahun 2021, yakni masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Dalam hal tersebut, Pemerintah Desa Ngraket, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Rabu, (8/09/2021), bertempat di balai desa setempat melaksanakan pnyaluran BLT DD tahap ke-9, kepada 51 KPM.


Dalam penyaluran tersebut diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh sekretaris Desa Ngraket, Imam Safi'i, yang didampingi oleh perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas beserta dari lembaga desa.


Disampaikan oleh sekdes Ngraket, Imam Safi'i bahwa pada saat yang sama, Kepala Desa Ngraket, Mohammad Yusuf, sedang mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Balong, sehingga dalam penyaluran BLT DD kali ini diwakilkan kepadanya.


"Sasaran penerima BLT DD kepada keluarga miskin yang terdampak Pandemi Covid 19 dan belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) atau belum tercover pada bansos yang lain," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Ngraket, Mohammad Yusuf saat ditemui dikediamannya, berharap dengan penyaluran BLT DD  bisa meringankan beban warga masyarakat terutama dalam masa Pandemi, agar dapat digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari bersama keluarga. (Gst)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama