Warga Layangkan Surat Aduan ke Gubernur Jateng, Tentang Sedot Pasir Sungai Serayu



Jawapes Banyumas - Warga Desa Papringan Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas menolak adanya "Tambang Galian C Sedot Pasir di Sungai Serayu" diduga menyebabkan erosi atau tanah yang ada di sekitar tepian sungai terkikis, Senin (30/8/2021).

Miswanto mewakili suara warga dan sebagai Ketua Rt setempat mengatakan, sejak adanya tambang sedot pasir yang berada di Sungai Serayu Desa Sokawera Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, terutama petani kebun yang lebih dari 50 orang sebagai warga Desa Papringan dan memiliki tanah di tepian Sungai Serayu tidak setuju dengan adanya aktivitas tambang tersebut.


"Pada Bulan Juli, kami sudah membuat surat pengaduan yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo namun hingga sekarang belum ada respon. Hal ini karena warga sangat keberatan dengan aktivitas Tambang Galian C Sedot Pasir disekitar Sungai Serayu yang makin lama makin mendekati tepian perkebunan milik Petani warga Desa Sokawera dan Desa Papringan," ungkapnya.

Kegiatan Tambang Sedot Pasir diduga tidak kantongi izin alias tambang ilegal namun aktivitasnya berjalan lenggang, ada apa ini semua..? Bagaimana lajunya Pemerintah kita punya aturan.

Adapun dalam surat aduan tersebut, warga sudah merasa resah. Dan dalam isi surat aduan itu warga mengutarakan aktifitas tambang yang sudah berjalan lama dan juga berpengaruh pada lingkungan ekosistem yang ada. Seperti yang sudah terjadi, tanah tepian Sungai Serayu milik warga mengalami longsor.

"Sempat beberapa kali, warga terdampak melakukan aksi di lokasi agar penambang tidak terlalu dekat menambang pasir  di tepian tanah kebun garapan petani. Hanya  berhenti sehari saja dan esok harinya aktivitas dijalankan lagi," kata Miswanto.

Warga sangat berharap, dengan surat pengaduan yang dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah itu ada tindak lanjut atas keluh kesah ini.(SoN)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama