Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor



Jawapes Banyumas - Satuan Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang laki-laki berinisial SLH (40) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit Sepeda Motor Vario.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu Hotel yang beralamat Jl. Martadireja 1 Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis 10 November 2020 lalu.

Bahwa dalam perbuatannya, pelaku membawa kabur sepeda motor vario milik korban Wahyu (20) warga Kecamatan Baturaden dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan untuk alasan pulang ke rumah namun ternyata sepeda motor tersebut dibawa kabur.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menerangkan, awalnya antara korban dan pelaku merupakan teman satu pekerjaan sebagai karyawan di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur.

"Pada saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban namun setelah beberapa jam kemudian pelaku tidak juga kembali. Sehingga korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor vario warna putih dan korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur," ungkapnya.

Setelah Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terlihat di rumah kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Banyumas beserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Vario warna putih guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Polsek Purwokerto Timur.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya Kompol Berry.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan