Kejaksaan Negeri Batang Menerima Pelimpahan Tahap II Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusda



Jawapes Batang -Bertempat di Kejaksaan Negeri Batang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang telah menerima penyerahaan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka ES dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batang, Rabu, 12/8/21

Setelah administrasi dan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dan Pemeriksaan Kesahatan dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen terhadap tersangka ES selesai dilaksanakan. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan Penahanan Rutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Batang,  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Nomor Print-  817/M.3.40/Ft./08/2021,  tanggal 12 Agustus 2021 untuk Persiapan Pelimpahan Perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Untuk diketahui Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang sejak tanggal 04 Pebruari 2020, berdasarkan hasil penyidikan dimana Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dimana pada tanggal 06 Juli 2021 telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materilnya (P.21) oleh Penutut Umum Kejaksaan Negeri Batang.

Adapun tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 sehubungan dengan dugaan perbuatan ybs dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang hingga mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 785.164.562,-  (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) yang sebagian oleh tersangka sudah dikembalikan yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Namun, demikian meskipun telah ada pengembalian sebagian kerugian negara proses pidana (penuntutan) terhadap tersangka ES tetap akan berjalan.

Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Santo)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama