Sekolah Menahan Ijasah Adalah Penggelapan dan Pelanggaran HAM



Edi Haryanto, SH bersama Rizal Diansyah Soesanto, ST


Jawapes Surabaya – Ramainya pengaduan yang diterima oleh LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia terkait banyaknya pihak sekolah menahan ijazah siswa yang telah lulus, seharusnya Pemerintah menindak tegas karena itu adalah hak siswa.


Dewan Pendiri Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST menyampaikan seharusnya sekolah tidak melakukan penahanan ijazah karena bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik.


“Siswa harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah, artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut telah selesai, otomatis haknya harus diterima, bukan sebaliknya (ditahan), hal ini dikeluhkan oleh salah satu orangtua siswa yang telah dinyatakan lulus setahun yang lalu tepatnya (Tahun 2020) saat mengadu ke lembaga kami,” Kata Rizal, Rabu (11/8/2021).


Sangat disayangkan padahal pemerintah sangat besar menggelontorkan anggaran pada program pendidikan melalui APBN dengan berbagai programnya namun masih ada saja ditemukan ijazah yang ditahan, bahkan siswa yang telah dinyatakan lulus beberapa tahun silam. Sangat miris, lantas bagaimana siswa tersebut dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan, jika salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan tersebut ditahan oleh sekolahnya.


“Sekolah telah mendapatkan bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) didalamnya juga tercantum salah satu persyaratan yang harus dilaksanakan oleh sekolah tersebut, yakni harus menerima peserta didik sebanyak 30% dari jumlah siswa dalam satu ruang kelas dari kalangan tidak mampu, hal ini yang harus diperhatikan oleh para pengawas, terkait penerapan subsidi silang disekolah apakah sudah benar penerimanya adalah kriteria tidak mampu atau malah sebaliknya,” tegas Rizal.


Selanjutnya bukan hanya persoalan penahanan ijazah saja, namun pada penerimaan peserta didik baru(PPDB) tahun 2021 masih banyak pula sekolah yang melakukan pungutan terhadap calon peserta didik, dengan dalih sumbangan namun sudah ada pematokan dengan tarifnya bervariasi padahal pemerintah sudah intruksikan melalui Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan sekolah namun masih banyak sekolah yang bandel dan masih melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua siswa/walinya.


“Prakteknya para komite sekolah lah yang menjadi eksekutor pungutan berdalih sumbangan tersebut, padahal jelas sudah diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2020 tentang komite sekolah pasal 12 mengenai larangan, sangat jelas tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf i namun yang terjadi dilapangan hal sebaliknya,” ungkap Rizal.


Praktisi Hukum, Edi Haryanto, SH menegaskan penahanan ijazah masuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


“Padahal siswa sudah memenuhi kewajibannya menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak itu sama saja menggelapkan ijazah siswa tersebut. Adanya penahanan ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak sekolah,” ungkap Edi, Rabu (11/8/2021).


Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim meminta agar masyarakat melaporkan jika mendapatkan kasus penahanan ijazah oleh sekolah negeri maupun swasta. Atas dasar laporan masyarakat itu, Kemendikbud akan menerjunkan tim investigasi.


"Tidak boleh ada sekolah swasta apalagi negeri yang menahan ijazah siswanya karena belum membayar biaya apa pun. Jika ijazah itu ditahan, siswa tersebut tidak mampu melanjutkan ke sekolah manapun," tandas Nadiem di Jakarta kemarin. 


Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Jawa Corruption Watch (JCW) Candra Soehartawan, SH meminta ada sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti menarik pungutan.


“Saat ini sekolah sudah tidak boleh lagi melakukan pungutan karena sudah ada Permendikbud No 60 Tahun 2011. Jika aturan itu tidak disertai sanksi, perlu dilakukan audit sosial yang dilakukan warga sekolah terhadap anggaran dan bukti pertanggungjawaban,” jelas Candra. (Red)

Pembaca

7 Komentar

  1. Jika ada sekolah yg jika ada sekolah yang masih menahan skhu dan ijazah serta raport dgn alasan kewajiban nya blm lunas apakah bisa, sementara anak mau melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya punya anak qu juga di tahan, malah minta foto copy aja tidak boleh

      Hapus
  2. Ijazah anak saya ditahan...

    BalasHapus
  3. Sekolahah parawisata telah menahan ijazah karna murid belum melunas kan pembayarnnya ,,

    BalasHapus
  4. Udah ada UUD nya juga tetap harus bayar tunggakan tadi saya kesekolah swasta tetep gak bisa d bawa harus bayar duluu

    BalasHapus
  5. Saat ini d aderah Purwokerto ada 2 yang masih nahan ijsh karena biay semua samps sdh 5 jt dan kemarin zampe tetep hrs berbayar saja solusi gmn

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama