Diskominfo Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai

Kepala Dinas Kominfo Situbondo saat memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal 



Jawapes, SITUBONDO - Pemkab Situbondo melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pendopo Kantor Kecamatan Bungatan, Selasa (31/8/2021).


Acara sosialisasi DBHCHT tahun 2021 dipimpin langsung oleh Sekda Situbondo Drs. H. Syaifullah, MM., secara virtual dan turut dihadiri Kepala Diskominfo Situbondo Dadang Aries Bintoro, S.Sos., M.Si., beserta staff, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathurrachman, Jajaran Forkopimka Bungatan dan para peserta.


Kepala Dinas Kominfo Situbondo menyampaikan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai agar masyarakat paham tentang ketentuan cukai. Karena peredaran rokok ilegal ada yang polosan tanpa cukai, lalu rokok menggunakan cukai palsu dan bahkan memakai cukai bekas. Jadi tujuan sosialisasi kepada masyarakat diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin. Cukai tembakau adalah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk kegiatan pembangunan. Jadi dengan membeli produk rokok bercukai resmi (legal), berarti kita sudah memberikan kontribusi bagi pembangunan negara dan daerah.


"Kami juga menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai binaan Diskominfo yang bertugas di pemerintahan desa. Harapannya bisa meneruskan informasi hasil sosialisasi saat ini kepada masyarakat di lingkungan sekitar," jelasnya.


Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathurrachman menerangkan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ada di setiap daerah bisa mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal dan dapat menurunkan peredarannya. Saat ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo dari data yang ada hasil pengecekan ke lapangan mengalami penurunan yang cukup signifikan. 


"Aturan dasar kita dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-undang tentang cukai Nomor 11 Tahun 1995, dan sudah diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007," terangnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama