BUMD Langgar Aturan Prokes Di Saat PPKM, Satgas Covid 19 Tidak Berdaya Karena Bupati Sampang




Jawapes Sampang - Masih ingat yang menimpa Mohammad Saleh, warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dijerat sanksi denda jutaan rupiah karena menggelar hajatan orkes dangdutan di tengah Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 3 Agustus 2021 lalu.

Para pelanggar prokes di saat PPKM mendapat  tindakan tegas dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sampang dengan diseret ke meja persidangan di antaranya Mohammad Saleh selaku tuan rumah, Suyadi pemilik Orkes Ardila, 5 orang penyanyi dan 1 anak di bawah umur, termasuk juga 4 orang musisi dan 4 orang tamu undangan beserta penyitaan berbagai alat musik. Dalam putusan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada 3 Agustus 2021 kemarin, total denda keseluruhan mencapai Rp 22 juta.
Bahkan karena dinilai kurang menjadi efek jera terhadap para pelanggar prokes, Pemkab Sampang kemudian mempertegasnya dengan akan menerapkan UU Karantina bagi Pelanggar Prokes di masa PPKM.

"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang, Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95,” tegas Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan, dikutip dari berbagai media.


Tetapi semua itu seperti omong kosong belaka, di karenakan  di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS) Bakti Artha Sejahtera Sampang (BASS) Perseroda menggelar acara launching logo baru PT BPRS BASS pada hari Senin 9 Agustus 2021  Jam 18:00 WIb di Jl KH. Wahid Hasyim No 69 Sampang.
acara Liar tersebut dihadiri langsung oleh H. Slamet Djunaidi Selaku Bupati Sampang, menjelang pengumuman resmi dari pemerintah pusat akan diperpanjangnya masa PPKM hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Rahmad Sugiono tim Covid-19 Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi agenda sidang pelanggaran tersebut pihaknya belum bisa memastikan.

"Kita masih menunggu hasil, sejauh mana pelanggaran untuk disidangkan," kilahnya. (10/8/2021)

Sementara ketegasan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten yang dipandang masih pandang bulu mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Komisi 1 DPRD Sampang, Aulia Rahman meminta Satgas Covid-19 Kabupaten untuk jangan pandang bulu dalam menjalankan tugasnya. Sebab, ketika masyarakat melanggar prokes di masa PPKM, maka Satgas Covid-19 tanpa ampun ditindak tegas dan langsung di sidang. Akan tetapi di saat BUMD yang melanggar malah dibiarkan begitu saja. Bahkan pihaknya menuding aturan yang diterapkan pemerintah hanya berlaku untuk masyarakat kecil, bukan untuk para pejabat.

"Jangan - jangan ini semua ulah Bupati Sampang yang ingin menunjukan bahwa aturan hukum di kabupaten Sampang ada dalam kendalinya, wajar kalau capaian vaksinasi terendah se-Jatim, karena minimnya kepercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah saat ini," kesalnya. (Tim/Red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan