Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Aksi Pasangan Suami Istri Diamankan Polres Purbalingga


Kasubbag Humas Iptu Muslimun (kiri), Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono (tengah) dan Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman (kanan).

Jawapes Purbalingga - Pasangan suami istri berinisial AH (27) dan KPA (29) warga Desa Bantarwuni Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, kompak melakukan aksi pencurian tanaman hias. Dalam kejadian itu, kedua pelaku diamankan warga setelah kepergok mencuri tanaman hias di wilayah Desa Slinga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Hal tersebut tampak dalam Konferensi Pers di Mapolres Purbalingga, Rabu Siang (14/7/2021) dan hanya satu tersangka yang dihadirkan, satu tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purbalingga.


Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan mengatakan, telah diamankan dua orang pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Slinga Kecamatan Kaligondang Kabupaten PurbaIingga. Uniknya kedua pelaku pencurian ini merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Banyumas.

Pencurian tanaman hias dilakukan oleh kedua pelaku, dirumah milik Wagimin (48) warga Rt. 01 / Rw. 03 Desa Slinga Kecamatan Kaligondang pada Sabtu Malam (10/7/2021). Keduanya diamankan oleh warga sekitar saat sedang ronda di lingkungan desa tersebut, ungkapnya.


"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencongkel menggunakan pisau lalu dimasukan kedalam karung," jelas Kabag Ops yang didampingi Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Kompol Pujiono menambahkan, bahwa pada saat aksinya kepergok dan hendak ditangkap oleh warga, tersangka sempat menembakan senjata jenis Air Softgun yang dibawanya hingga peluru mengenai bagian kening salah satu warga yang berakibat luka.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga setempat, yang selanjutnya dari Polsek Kaligondang melakukan evakuasi untuk menghindari terjadinya amuk massa," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis Air Softgun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka AH, dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Menurut pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Sedangkan senjata jenis Air Softgun yang dimiliki tersangka, diakui hanya untuk jaga diri dan dibeli secara online dengan harga Rp. 2,5 juta. Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yaitu ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama